Mamuju — Aktivitas bongkar muat menggunakan truk 10 roda di kawasan permukiman warga di Kelurahan Binanga menuai sorotan keras dari Himpunan Aktivis Mahasiswa Sulbar. Kegiatan tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum, merusak infrastruktur, serta diduga melanggar sejumlah regulasi yang berlaku.
Aktivitas tersebut terpantau berlangsung di beberapa titik, di antaranya Jalan Emmy Saelan, Jalan Maccirennae, Jalan Letjend Hertasning, serta wilayah Lingkungan Galung. Truk bertonase besar secara rutin memasuki jalan lingkungan yang sempit untuk melakukan bongkar muat barang di badan jalan.
Berdasarkan keterangan warga dan hasil pemantauan di lapangan, aktivitas ini terjadi hampir setiap hari, mulai dari pagi hingga malam hari. Kondisi tersebut menyebabkan terganggunya akses keluar masuk warga serta memicu kemacetan di area permukiman.
Selain itu, kendaraan berat yang keluar masuk kawasan tersebut juga berpotensi merusak badan jalan, trotoar, hingga saluran drainase yang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan bertonase tinggi.
“Setiap hari kami terganggu. Jalan jadi sempit, sering macet, bahkan kadang sulit dilewati,” ungkap salah satu warga setempat
Situasi ini tidak hanya berdampak pada aspek lalu lintas dan infrastruktur, tetapi juga memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat. Warga mengaku telah beberapa kali menyampaikan teguran dan keluhan kepada pihak toko, namun tidak mendapat respons yang memadai.
Minimnya itikad baik dari pihak pengelola usaha membuat keresahan masyarakat semakin meningkat. Bahkan, kondisi ini disebut-sebut kerap memicu emosi warga yang merasa hak kenyamanannya diabaikan.
Himpunan Aktivis Mahasiswa Sulbar menilai aktivitas tersebut telah melanggar berbagai aturan, di antaranya:
– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kelas jalan dan penggunaan kendaraan bertonase besar
– Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat
– Peraturan Bupati Mamuju Nomor 28 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Binanga dan pusat kota
– Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Himpunan Aktivis Mahasiswa Sulbar juga menyoroti lemahnya pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mamuju. Padahal, pelanggaran ini terjadi secara terbuka dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
Ini bukan kejadian baru. Sudah bertahun-tahun terjadi, apalagi toko tersebut salah satu pusat perbelanjaan masyarakat di mamuju Mustahil jika tidak diketahui oleh aparat terkait,” tegas perwakilan Aktivis
Selain itu, peran aparat wilayah mulai dari kepala lingkungan, lurah, hingga camat di Kabupaten Mamuju juga dipertanyakan, karena dinilai belum maksimal dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
Himpunan Aktivis Mahasiswa Sulbar bahkan menduga adanya pembiaran yang bersifat terstruktur. Dugaan ini muncul karena aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa hambatan, meskipun telah banyak dikeluhkan masyarakat.
Lebih jauh, beredar informasi bahwa toko yang menjadi pusat aktivitas bongkar muat tersebut memiliki keterkaitan dengan salah satu wakil pimpinan DPRD Mamuju. Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya praktik tebang pilih dalam penegakan aturan.
Atas kondisi tersebut, Himpunan Aktivis Mahasiswa Sulbar mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas, sembari kami akan turun kejalan untuk menyampaikan secara langsung.











