HAK JAWAB, PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) atas Pemberitaan Media Suara Sulbar

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 19:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berikut hak jawab dari pihak PT WKSM yang diterima redaksi Suarasulbar.id

HAK JAWAB

PT.WKSM ATAS PEMBERITAAN SEPIHAK MEDIA SUARA SULBAR

Sebelumnya pada selasa, 21 April 2026 dengan judul “Terbongkar di Sidang, WKSM, Anak Usaha KPN Plantation, diduga kuasai 115 Hektare di luar HGU”. Hal mana isi pemberitaannya tidak memenuhi kaidah pemberitaan media yang seharusnya independen, adil, dan memuat fakta-fakta pemberitaan yang utuh, dengan tetap meminta tanggapan terhadap kedua belah pihak yang sedang bersengketa, media tersebut telah melakukan framing terhadap salah satu keterangan saksi dalam pemeriksaan perkara perdata Nomor:43/Pdt.G/2026/PN.Mam, yang diajukan oleh anggota masyarakat sejumlah 6 orang yang masih terdiri atas satu keluarga (Balo.T.Dkk) melawan PT.Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM), bahwa perlu disampaikan jika Gugatan Perdata yang diajukan oleh Penggugat merupakan klaim sepihak dari Para Penggugat yang mendalilkan sebagai pemilik sah dari objek sengketa seluas 115 ha. Namun sepanjang pembuktian dalam persidangan para Penggugat tidak pernah menunjukkan alas hak (bukti kepemilikan), agenda persidangan sudah masuk ke tahapan pembuktian dengan memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk mengajukan saksi-saksi, pada sidang hari selasa tgl 21 April 2026 kesempatan Para Penggugat menghadirkan saksi, dari enam orang saksi yang diajukan telah sempat diperiksa sebanyak 4 orang saksi, hal mana kesaksiannya hanya seputar perintisan lokasi, dan dari ke empat orang saksi ketika ditanya Majelis Hakim siapa pemilik objek sengketa dan apa dasar kepemilikan objek sengketa tidak satupun saksi yang dapat menunjukkan jika para Penggugat adalah benar pemilik sah objek sengketa. Dari pihak PT.Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM), melalui kuasa hukumnya Rahmat, sejak awal telah membantah semua dalil-dalil Para Penggugat, bahwa beradasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan dalam persidangan sebelumnya dan juga hasil peninjauan lokasi oleh Majelis Hakim, objek sengketa bukan milik para  penggugat melainkan lokasi tersebut adalah lokasi lahan plasma dari para petani mitra perusahaan yang tergabung dalam kelompok Trans Swakarsa Mandiri (TSM) yang beranggotakan sekitar 100 an petani plasma sawit, sementara para penggugat tidak ada hubungannya dengan kelompok Trans Swakarsa Mandiri (TSM), sehingga klaim atas lahan objek sengketa seluas 115 ha merupakan klaim sepihak dari Para Penggugat. Sampai berita ini dirilis pemeriksaan perkara masih berjalan dan kembali akan digelar pada hari Selasa Tgl, 28 April 2026 dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi para pihak.

File word hak jawab bisa di download di link bawah ini :

HAK JAWAB MANAJEMEN PT WAHANA KARYA SEJAHTERA MANDIRI

 

Bukti file cetak Hak Jawab Manajemen PT WKSM

 

 

Sumber Berita : Kuasa Hukum PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri

Berita Terkait

Himpunan Aktivis Mahasiswa Sulbar Soroti Aktivitas Truk 10 Roda di Permukiman, Diduga Langgar Sejumlah Aturan
Jalaluddin, Putra Tanah Mandar yang Disebut-sebut Layak Mengisi Kursi Wagub Sulbar
OPINI : Amanah Kekuasaan dan Ancaman Retaknya Persaudaraan
Berkah Ramadan, Aliansi Wartawan Sulbar Santuni Anak Yatim Piatu di Mamuju 
DKPPKB Sulbar Buka Pos Pelayanan Balita “Maju Sejahtera”, Permudah ASN Akses Layanan Kesehatan Anak
Sekolah Terhenti, Harapan Tak Mati
Gudang di Kalubibing Mamuju Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta
Haiyu Membuktikan, Sulawesi Barat Mampu Melahirkan Brand Berkelas

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:44 WITA

HAK JAWAB, PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) atas Pemberitaan Media Suara Sulbar

Jumat, 10 April 2026 - 12:50 WITA

Jalaluddin, Putra Tanah Mandar yang Disebut-sebut Layak Mengisi Kursi Wagub Sulbar

Jumat, 3 April 2026 - 15:49 WITA

OPINI : Amanah Kekuasaan dan Ancaman Retaknya Persaudaraan

Minggu, 15 Maret 2026 - 16:48 WITA

Berkah Ramadan, Aliansi Wartawan Sulbar Santuni Anak Yatim Piatu di Mamuju 

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:55 WITA

DKPPKB Sulbar Buka Pos Pelayanan Balita “Maju Sejahtera”, Permudah ASN Akses Layanan Kesehatan Anak

Berita Terbaru

Hukrim

Dinas Fiktif DPRD Mamuju, Setahun Lebih, Tersangka Nol

Rabu, 22 Apr 2026 - 20:36 WITA