Suarasulbar.id- Mamuju., Polemik tambang pasir di sungai desa sampaga, kecamatan sampaga, kabupaten mamuju, Sulawesi barat, mendapat tanggapan dari pihak perusahaan yang telah memperoleh izin untuk mengelola kawasan tersebut.
Perusahaan yang telah memperoleh izin adalah CV. Surya Stone Derajat, yang memiliki izin untuk menambang pasir di sungai sampaga.
Direktur Utama CV. Surya Stone Derajat Alih Syahrir mengatakan pihaknya telah melakukan sosialiasi kemasyarakat dan masyarakat setuju, ditandai dengan berita acara penandatangan.
“Kami sudah melakukan sosialisasi di rumah wakil ketua DPRD mamuju Syamsuddin Hatta, yang hadir pada saat itu, beberapa unsur masyarakat dan mereka setuju terhadap rencana tambang pasir di sungai sampaga, dan itu ada berita acaranya,”ujar Alih Syahrir. Rabu (04/09/2024)
Sementara itu, lokasi tambang yang akan dikelola oleh CV. Surya Stone Derajat berjarak 1.200 meter dari dusun Dato dan jauh dari pemukiman warga lainnya.
“Lokasi kami itu berjarak 1,2 kilometer dari dusun Dato dan luas Kawasan yang kami kelola hanya 15 hektar, kami hanya mengeruk pada bagian sungai yang tersedimentasi atau mengalami pendangkalan yang cukup parah,”pungkas ALih
Alih mengungkapkan terdapat empat perusahaan yang mengajukan izin tambang pasir di desa sampaga. Namun baru CV. Surya Stone Derajat yang izinnya keluar dan izinnya keluar sejak bulan juli 2024 lalu.
“Ada empat perusahaan yang mengajukan izin di daerah tersebut, tapi perusahaan kami yang keluar izinnya, dan kami juga belum beroperasi karena belum ada pembeli, baru calon pembeli yang ada dan belum ada kesepakatan,”ungkapnya
Sementara itu, ALih juga mengaku akan mempekerjakan tenaga lokal dari desa sampaga jika aktivitas tambangnya sudah beroperasi.
Proses penyedotan pasir dilakukan di dalam sungai tidak menggunakan akses darat, karena pasir yang disedot langsung masuk kedalam tongkang.
“Sebelum ijin perusahaan kami keluar, kami sudah menyimpan jaminan uang reklamasi, dan kami juga siap memberikan izin kompensasi kepada masyarakat, jika timbul kerusakan atau kerugian, kami juga mencari uang tetapi kami tidak akan merusak lingkungan,”tegasnya
Dampak yang akan timbul jika pasir di sungai sampaga disedot adalah kurangnya dampak banjir karena sungai sampaga saat ini kini mengalami pendangkalan dan kami juga dibatasi aturan penambangan oleh pihak berwenang.
“kami hanya menambang dengan batas kedalaman tiga meter dan itu tidak boleh lebih. sementara pihak berwenang akan melakukan pengawasan saat kami akan melakukan aktivitas penyedotan pasir di sungai sampaga,”pungkasnya
Alih menyampaikan semua perizinan telah terbit termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL-UKL) untuk memastikan bahwa kegiatan proyek penambangan memiliki dampak minimal terhadap lingkungan.
Sebelumnya warga desa Sampaga memasang spanduk penolakan tambang pasir di pintu gerbang desa, karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat desa. sementara masyarakat mengklaim bahwa pihak perusahaan belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat.(*)












