Suarasulbar.id, Mamuju — Polemik pemilihan Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Sulawesi Barat (Sulbar) kian memanas. Tim pemenangan calon Andi Ricky Rosali menggelar konferensi pers di Cafe Ngalo, Mamuju, Sabtu 19/7/25, untuk mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran dan kejanggalan dalam proses Musyawarah Daerah (Musda) HIPMI Sulbar.
Ketua tim pemenangan Andi Ricky Rosali, Firman, menyoroti penetapan Zulfikar sebagai calon tunggal Ketua Umum HIPMI Sulbar. Ia menilai penetapan tersebut cacat prosedural dan sarat kejanggalan.
“Kami menemukan banyak kejanggalan, mulai dari penetapan calon tunggal hingga berkas-berkas milik Zulfikar yang kami duga tidak memenuhi syarat,” tegas Firman di hadapan awak media.
Firman membeberkan sejumlah temuan yang menurutnya menjadi dasar kuat bagi Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI untuk segera mengambil tindakan. Dugaan pelanggaran tersebut antara lain:
- Keanggotaan HIPMI Kurang dari 3 Tahun
Berdasarkan data Kartu Tanda Anggota (KTA), Zulfikar diketahui baru bergabung pada tahun 2024. Padahal, sesuai Pasal 22 AD/ART HIPMI, calon ketua umum harus menjadi anggota aktif sekurang-kurangnya selama tiga tahun. - Sertifikat Diklatda Diduga Fiktif,
Zulfikar tercatat menyertakan sertifikat Diklatda yang dikeluarkan BPD HIPMI Sulawesi Tengah pada 10 Agustus 2024. Namun, setelah dikonfirmasi kepada ketua pelaksana, nama Zulfikar tidak ditemukan dalam absensi digital resmi peserta. - SK Kepengurusan Tidak Sinkron dengan KTA, Firman juga menyoroti inkonsistensi antara Surat Keputusan (SK) kepengurusan dan data keanggotaan Zulfikar.
Kuasa hukum tim pemenangan, Akriadi, menambahkan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Polda Sulbar. Ia juga menduga Steering Committee (SC) yang dibentuk oleh BPD HIPMI Sulbar telah melakukan kongkalikong dengan membiarkan proses Musda terus berjalan meski mengetahui adanya indikasi pelanggaran.
“SC seharusnya melakukan verifikasi faktual, namun itu tidak dilakukan. Maka kami menilai proses ini cacat secara prosedural,” tegas Akriadi.
Tim pemenangan mendesak BPP HIPMI, khususnya SC OKK, Sekjen BPP, dan Ketua Umum BPP HIPMI, untuk segera turun tangan.
“Kami meminta agar seluruh tahapan Musda dihentikan sementara hingga laporan kami ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Selain itu, kami juga mendesak agar Zulfikar didiskualifikasi dari pencalonan Ketua Umum HIPMI Sulbar,” tutup Firman.
Sementara itu, Zulfikar selaku calon tunggal Ketua BPD HIPMI Sulbar, menanggapi polemik tersebut saat diwawancarai melalui sambungan telepon oleh sejumlah awak media.
“Tahapan verifikasi telah berjalan sesuai prosedur. Kami serahkan kepada organisasi untuk memutuskan apakah ada pelanggaran atau tidak. Mereka memiliki kewenangan penuh,” ujar Zulfikar, Sabtu 19/7/25.
“Kami bergabung dalam organisasi ini dengan niat membangun, bukan merusak. Saya siap menghadapi segala dinamika ini,” pungkasnya.
Penulis : Muh Taufiq Hidayat












