Diduga Melanggar Netralitas ASN di Pilkada Mamuju, Kapus Ranga-Ranga Terancam Jadi Tersangka

- Penulis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_2

oplus_2

Suarasulbar.id MAMUJU | Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju, Hamzah terus bergulir di meja penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju.

Kapus Ranga-Ranga Hamzah diancam hukuman enam bulan bui karena diduga melanggar Undang-Undang Pilkada Pasal 71 Tentang pelanggaran netralitas ASN yang dengan sengaja menguntungkan pasangan calon.

Dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 71 yakni berunyi tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon).

Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau  ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.

Kemudian denda paling sedikit Rp600 ribu  atau paling banyak Rp 6 juta.

“Kapus Ranga-Ranga Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada di Pasal 188 Jounto Pasal 71 dengan ancaman pidana 6 bulan,” ungkap Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat ditemui wartawan di kantornya, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (2/10/2024).

Rusdin menyebutkan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dan butuh waktu 14 hari untuk menetapkan tersangka.

Kata dia, kasus ini sudah ditangani sepenuhnya oleh Penyidik Gakkumdu Bawaslu Mamuju untuk terus dilakukan penyidikan.

Pada proses ini hanya Kapus Ranga-Ranga Hamzah yang menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju 2024.

“Setelah memeriksa beberapa saksi-saksi, Kapus Ranga-Ranga yang terlapor sendiri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Mamuju Hadirkan Layanan ‘Pasporia’ di Car Free Day
Astra Agro dan Pemkab Pasangkayu Kolaborasi Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan
Ngaku Jurnalis Tribun Sulbar dan Admin Info Mamuju, Oknum Diduga Peras Warga Mamuju dengan Modus VCS
Astra Agro Dorong Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Mangrove di Pasangkayu
Mau Naik Daya Listrik? Ini Saat yang Tepat, PLN Beri Diskon 50 Persen
Imigrasi Mamuju Beberkan Capaian Kinerja Semester I 2026, PNBP Tembus Rp1,44 Miliar
KOMARA Guncang Kesadaran Sejarah, Mamuju Heritage Forum 2026 Jadi Tonggak Merawat Identitas Mamuju
PT Jamkrindo Cabang Mamuju Salurkan Bantuan TJSL ke SDN 040 Bunu Polewali Mandar

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:49 WITA

Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Mamuju Hadirkan Layanan ‘Pasporia’ di Car Free Day

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:59 WITA

Astra Agro dan Pemkab Pasangkayu Kolaborasi Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WITA

Astra Agro Dorong Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Mangrove di Pasangkayu

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:04 WITA

Mau Naik Daya Listrik? Ini Saat yang Tepat, PLN Beri Diskon 50 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WITA

Imigrasi Mamuju Beberkan Capaian Kinerja Semester I 2026, PNBP Tembus Rp1,44 Miliar

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA