Suarasulbar.id MAMUJU | Kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepala Puskesmas Ranga-ranga Mamuju, Hamzah terus bergulir di meja penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju.
Kapus Ranga-Ranga Hamzah diancam hukuman enam bulan bui karena diduga melanggar Undang-Undang Pilkada Pasal 71 Tentang pelanggaran netralitas ASN yang dengan sengaja menguntungkan pasangan calon.
Dalam Undang-Undang Pilkada Pasal 71 yakni berunyi tentang pejabat negara atau ASN yang dilarang membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (Paslon).
Kemudian pada Pasal 188 setiap pejabat negara atau ASN dan Kepala Desa atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan.
Kemudian denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
“Kapus Ranga-Ranga Hamzah diduga melanggar aturan Undang-Undang Pilkada di Pasal 188 Jounto Pasal 71 dengan ancaman pidana 6 bulan,” ungkap Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin saat ditemui wartawan di kantornya, Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (2/10/2024).
Rusdin menyebutkan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan dan butuh waktu 14 hari untuk menetapkan tersangka.
Kata dia, kasus ini sudah ditangani sepenuhnya oleh Penyidik Gakkumdu Bawaslu Mamuju untuk terus dilakukan penyidikan.
Pada proses ini hanya Kapus Ranga-Ranga Hamzah yang menjadi terlapor atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju 2024.
“Setelah memeriksa beberapa saksi-saksi, Kapus Ranga-Ranga yang terlapor sendiri,” pungkasnya.












