Suarasulbar.id MAMUJU | Pihak Direktur PT Jaya Pasir Andalan (JPA) Samsudin Kono,merespon soal aksi warga menolak kehadiran tambang pasir di wilayah Desa Kalukku Barat dan Desa Beru Beru,Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Samsudin mengaku, sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulbar Nomor: 22/rp.ptsp.a/VI/2024.
Izin itu terbit karena PT JPA sudah melengkapi persyaratan IUP OP, kemudian pihaknya juga memiliki izin rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) III Palu, bernomor SA.0203-Bws13/206.
“Ini menjadi dasar kami menyusun dokumen lingkungan hidup yakni UPL-UKL. Karena kapasitas produksi kami di bawah 500 ribu kubik pertahun. Rekomendasi dokumen lingkungan kami diterbitkan DLH Provinsi Sulawesi Barat. Oleh karena itu sah berlaku,”kata Direktur PT JPA Samsudin Kono saat dikonfirmasi wartawan , via telepon, Selasa (22/10/2024).
Karena itu tuduhan warga yang melakukan penolakan terhadap keberadaan tambang pasir tersebut tidak benar,karena semua proses izin sudah diikuti sesuai dengan regulasi.
Pihaknya juga sudah bersosialiasi dengan warga setempat dan pihaknya sudah mendapat persetujuan untuk kelengkapan izin pertambangan.
“Dengan terbitnya izin kami,mustahil kami tidak melakukan sosialisasi. Saat pembahasan izin lingkungan hidup kami yang diselenggarakan oleh DLH Sulbar, kami juga melibatkan masyarakat sekitar wilayah yang kami mohonkan,” jelasnya.
Lanjut Samsudin,sosialisasi ke masyarakat itu juga dilakukan secara formal maupun informal, dan hasil sosialisasi didukung oleh masyarakat saat pertama kali memohon wilayah izin usaha pertambangan.
“Dukungan dari masyarakat sekitar yang kami peroleh juga kami gunakan dalam peningkatan izin kami,dari WIUP ke IUP Eksplorasi, yang sekarang sudah sampe ke peningkatan IUP OP. Jadi mustahil kami memperoleh dukungan dari warga sekitar tanpa kami lakukan sosialisasi,” jelasnya.
Samsudin Kono berharap, semua Instansi pemerintah daerah dapat mendukung kegiatan investasi berupa tindak lanjut atas perijinan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulbar.
Tentunya tidak mengabulkan tuntutan warga yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Nelayan Pesisir Kalukku Barat dan Beru-Beru untuk mencabut izin perusahaan demi terciptanya kepastian hukum bagi para Investor.
Dia menambahkan, kehadiran PT JPA di Kecamatan Kalukku tidak lain untuk berorientasi pada kesejahteraan warga sekitar dengan membuka lapangan kerja dan akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mamuju.
“Kami juga membuka lapangan kerja untuk warga lokal dan juga kesejahteraan warga sekitar. Demi majunya pusa perekonomian di wilayah Kalukku Mamuju,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, baru-baru ini warga di dua desa melakukan aksi unjuk rasa menolak kehadiran tambang di Sungai Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-beru.
Warga menilai kehadiran tambang akan berdampak buruk bagi masyarakat karena dinilai bakal merusak alam.












