DLH Sulbar Respons Dugaan Pencemaran, PT Palma Sumber Lestari Diberi Sanksi Teguran Tertulis

- Penulis

Rabu, 7 Mei 2025 - 19:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulbar merespon terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT. Palma Sumber Lestari yang ada di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat Zulkifli Menggazali menegaskan setiap perusahaan sawit wajib melakukan pengelolaan air limbah.

Hal ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur juga memberi warning kepada setiap perusahaan terkait pemanfaatan air permukaan serta pembayaran pajak.

Zulkifli menjelaskan, PT. Palma Sumber Lestari merupakan jenis usaha atau kegiatan Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit, beroperasi di Pasangkayu atas rekomendasi Persetujuan Lingkungan PT. Palma Sumber Lestari Nomor : 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen ANDAL, RKL-RPL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.

Adapun dugaan pencemaran Sungai Salubiro oleh PT. Palma Sumber Lestari, hal ini telah mendapat penindakan sejak dilakukan verifikasi lapangan Desember 2024.

“Telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Desember 2024 dengan menerapkan Sanksi Administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada PT. Palma Sumber Lestari,” kata Zulkifli.

Zulkifli menegaskan, Surat Keputusan ini merupakan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah,” pungkasnya. (Rls)

Berita Terkait

Gubernur SDK temui Menteri KKP, Sulbar Peroleh Dukungan Program Strategis untuk Nelayan dan Budidaya Perikanan
DKP Sulbar Perkuat Strategi Pengembangan Industri Rumput Laut Berkelanjutan pada Forum Internasional PAIR Annual Meeting 2026
Dinas ESDM Sulbar Terima Kunjungan RRI, Jelaskan Pelaksanaan Program LHM 2026
Registrasi Kartu SIM Dengan Biometrik Berlaku, KominfoSS Sulbar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Aktivasi Menggunakan Wajah Penjual
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Sekda Sulbar Luruskan Isu PPPK Dirumahkan, Sebut Kebijakan WFA Berhasil Direspons Pemerintah Pusat
Kabid Minerba Terima Kunjungan BPKP RI Perwakilan Sulbar, Bahas Penguatan Tata Kelola Perizinan IUP
BPKAD Sulbar Terima Kunjungan Tim Penelitian Hibah DPPM Kemdiktisaintek Bahas Kolaborasi Human-AI dalam Kinerja Pegawai

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:34 WITA

Gubernur SDK temui Menteri KKP, Sulbar Peroleh Dukungan Program Strategis untuk Nelayan dan Budidaya Perikanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:31 WITA

DKP Sulbar Perkuat Strategi Pengembangan Industri Rumput Laut Berkelanjutan pada Forum Internasional PAIR Annual Meeting 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:29 WITA

Dinas ESDM Sulbar Terima Kunjungan RRI, Jelaskan Pelaksanaan Program LHM 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:23 WITA

Registrasi Kartu SIM Dengan Biometrik Berlaku, KominfoSS Sulbar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Aktivasi Menggunakan Wajah Penjual

Senin, 20 Juli 2026 - 12:26 WITA

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA