Dugaan Korupsi Perusda Majene Masuk Tahap Penyidikan, Kerugian Negara Capai Rp11 Miliar

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, Mamuju — Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Majene kini telah memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat mengonfirmasi bahwa proses penanganan kasus ini dimulai sejak 14 Maret 2025 melalui tahap penyelidikan, dan per 21 Mei 2025 resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejati Sulbar, Andi Dermawangsyah, menyampaikan bahwa penyidik menemukan bukti awal adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Perusda Majene dari tahun 2022 hingga 2024. Temuan tersebut mengindikasikan bahwa pertanggungjawaban keuangan tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dari data yang kami kumpulkan, kami masih melakukan pendalaman untuk menentukan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Andi Dermawangsyah, Senin (3/6/2025).

Ia juga menegaskan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini. Kejati meminta masyarakat bersabar karena proses penanganan perkara korupsi membutuhkan ketelitian dan waktu yang lebih panjang dibandingkan kasus pidana umum.

“Siapapun yang terlibat akan kami tetapkan sebagai tersangka sepanjang bukti mencukupi. Kami masih terus mengembangkan data untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp11 miliar. Kejati Sulbar menyebut bahwa laporan pertanggungjawaban yang dibuat Perusda sama sekali tidak berkaitan dengan operasional perusahaan.

“Inilah fakta yang kami temukan. Pertanggungjawaban keuangan yang disusun tidak ada relevansinya dengan kegiatan usaha perusahaan. Ini menjadi indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi,” tegas Andi.

Hingga kini, Kejati Sulbar telah memeriksa sedikitnya 14 orang saksi, termasuk unsur dewan pengawas, direktur, serta sejumlah pegawai Perusda Majene. Penyidik juga membuka kemungkinan untuk memanggil pihak komisaris maupun pengawas lainnya.

“Dalam kasus ini, siapapun yang terkait baik komisaris maupun pengawas akan kami mintai keterangan, selama buktinya ada.” pungkas Andi Dermawangsyah.

Kejati memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, serta tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.

Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat

Berita Terkait

Besok, Muhammadiyah Mamuju Laksanakan Salat Id di Stadion Manakarra
Pengacara di Mamuju Berbagi Takjil, Cerita Lawyers Gelar Buka Puasa Bersama
Jamkrindo Mamuju Gelar Safari Ramadan, Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu
Saat AI Menguasai Informasi, Pers Diuji Menjaga Akal Publik
Warga Desa Bambu Kirim Dukungan Moril untuk Kades Hartono
BRI Nyatakan Tanggung Jawab Penuh atas Hilangnya Dokumen Nasabah Pascagempa 2021
FPKM Desak Pemkab Mamuju Segera Rehabilitasi Jembatan Sangkurio yang Mengancam Keselamatan Warga
Haiyu Inlimate Wash dan Cara Elegan Sulawesi Barat Memperkenalkan Diri

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:22 WITA

Besok, Muhammadiyah Mamuju Laksanakan Salat Id di Stadion Manakarra

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:42 WITA

Pengacara di Mamuju Berbagi Takjil, Cerita Lawyers Gelar Buka Puasa Bersama

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:54 WITA

Jamkrindo Mamuju Gelar Safari Ramadan, Salurkan Sembako untuk Warga Kurang Mampu

Senin, 9 Februari 2026 - 18:49 WITA

Saat AI Menguasai Informasi, Pers Diuji Menjaga Akal Publik

Senin, 9 Februari 2026 - 01:17 WITA

Warga Desa Bambu Kirim Dukungan Moril untuk Kades Hartono

Berita Terbaru