Suarasulbar.id, MAMUJU | Forum Pemerhati Lingkungan Hidup (FPL) soroti aktivitas tambang PT Azzhara yang ada di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Pemerhati Lingkungan FPL Muh Ahyar menyatakan, diduga masuk dalam kawasan hutan lindung atau lahan konservasi.
“Kami menduga bahwa pembangunan jalur holling untuk akses tambang CV AZZAHRA, serta kantor yang dibangun di kawasan ini, telah melibatkan penerobosan terhadap hutan lindung. Hal ini jelas melanggar aturan terkait perlindungan kawasan konservasi yang harusnya bebas dari konversi lahan tanpa izin yang sah,” ujar Ahyar kepada wartawan, Selasa (5/24).
Sebagai aktivis lingkungan, Ahyar merasa khawatir atas aktivitas yang dilakukan perusahaan tersebut karena dapat berdampak pada kerusakan lingkungan.
Proses deforestasi yang terjadi di kawasan tersebut dikhawatirkan akan merusak sistem penyerapan air, yang berakibat pada terjadinya banjir yang merusak lahan pertanian dan tanaman masyarakat lokal.
<span;> Kemudian krikil yang di antarkan ke stok file kerab berjatuhan dan beberapa kali menimbulkan kecelakaan.
Sebagai respon terhadap temuan tersebut, Forum Pemerhati Lingkungan mengungkapkan rencananya untuk segera melaporkan hal ini kepada pihak berwenang
“Kami akan membawa isu ini ke ranah hukum dan mengajukan laporan kepada pihak berwenang untuk menuntut adanya evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas tambang ini. Kami tidak bisa diam jika ini berisiko merusak alam dan menggangu kehidupan masyarakat sekitar,” tegas Muhammad Ahyar.
FPL juga mengingatkan bahwa setiap pembangunan atau kegiatan industri di kawasan hutan lindung atau konservasi harus memiliki Izin Pemanfaatan Penggunaan Kawasan Hutan (IPPKH), yang jelas belum tampak untuk proyek tambang ini.












