Kejari Mamuju Tahan Dua Tersangka Baru Pengadaan Bibit Pada Dinas Kehutanan Sulbar

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id – Mamuju | Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mamuju menahan dua tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi kegiatan pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multi fungsi pada Dinas Kehutanan Sulbar, tahun anggaran 2019.

Penyidik menahan tersangka Inisial B Selaku pejabat pengadaan dan MN selaku penyelenggara pengadaan bibit.Peran pelaku B yakni selaku kepala seksi rehabilitasi dan lahan pada bidang pengelolaan daerah rhaliran sungai Dishut Sulbar dan pejabat pengadaan.

Tersangka B diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memecah paket pengadaan bibit sejak awal untuk menghindari pengadaan bibit secara lelang atau tender sehingga pengadaan tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung.

Sementara tersangka MN selaku penyelenggara pengadaan bibit juga diduga melawan hukum karena seharusnya bibit didatangkan harus memiliki sertifikat sumber benih namun faktanya tidak.

“Ada 6 perusahaan yang dipakai MN untuk mengadakan bibit tanaman dengan pagi anggaran Rp. 1.864.095.000 dengan jumlah bibit sekitar 86.500 batang pohon,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono

Lanjut Kajari Mamuju, Kemudian tersangka B Selaku pejabat pengadaan dengan sepengatahuan dan persetujuan Saksi Ir. Fakhruddin ( Terpidana kasus sudah inkracht selalu mantan kepala dinas kehutanan Sulbar pada saat itu.

“Tersangka B yang melakukan penunjukan langsung terhadap tersangka MN tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.157.909.538 sesuai dengan audit BPKP Sulbar tahun 2022,”Ujar Kajari Mamuju

Tersangka diduga melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan kedua tersangka dititip di rutan kelas II B Mamuju selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka Nasrun mengajukan penangguhan penahanan tetapi ditolak oleh Kejari Mamuju dan kedua tersangka tetap di tahan. Nasrun akan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan berharap kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.(*)

Editor : Irham Cambang

Berita Terkait

Banjir Rendam Desa Sondoang Kalukku, Warga Terjebak dan Butuh Bantuan
Kemenag Mamuju Gelar Zikir Bersama, Santri Kini Hadapi Tantangan Zaman
Lampu Jalan Bertahun-tahun Mati di Jl Lingkar Bandara Tampa Padang Mamuju, Warga Resah Rawan Kecelakaan dan Potensi Terjadi Kejahatan
Perpustakaan Mamuju Gencarkan Kampanye Literasi
BNI Wilayah 07 Makassar Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI, Peluang Masih Terbuka hingga Februari 2026
Kasus Oli Palsu Polman Berlarut, GMNI Sulbar Desak Polda Segera Umumkan Hasil Penyilidikan
Dugaan Korupsi Gerbang Kota Mamuju, Penyidikan Jalan di Tempat
KUA-PPAS 2026 Resmi Diserahkan DPRD ke Pemkab Mamuju

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:45 WITA

Banjir Rendam Desa Sondoang Kalukku, Warga Terjebak dan Butuh Bantuan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:00 WITA

Kemenag Mamuju Gelar Zikir Bersama, Santri Kini Hadapi Tantangan Zaman

Minggu, 19 Oktober 2025 - 20:54 WITA

Lampu Jalan Bertahun-tahun Mati di Jl Lingkar Bandara Tampa Padang Mamuju, Warga Resah Rawan Kecelakaan dan Potensi Terjadi Kejahatan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 14:21 WITA

Perpustakaan Mamuju Gencarkan Kampanye Literasi

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 13:22 WITA

BNI Wilayah 07 Makassar Bagikan Hadiah Tahap Pertama Rejeki wondr BNI, Peluang Masih Terbuka hingga Februari 2026

Berita Terbaru