Suarasulbar.id – Mamuju | Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mamuju menahan dua tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi kegiatan pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multi fungsi pada Dinas Kehutanan Sulbar, tahun anggaran 2019.
Penyidik menahan tersangka Inisial B Selaku pejabat pengadaan dan MN selaku penyelenggara pengadaan bibit.Peran pelaku B yakni selaku kepala seksi rehabilitasi dan lahan pada bidang pengelolaan daerah rhaliran sungai Dishut Sulbar dan pejabat pengadaan.
Tersangka B diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memecah paket pengadaan bibit sejak awal untuk menghindari pengadaan bibit secara lelang atau tender sehingga pengadaan tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung.
Sementara tersangka MN selaku penyelenggara pengadaan bibit juga diduga melawan hukum karena seharusnya bibit didatangkan harus memiliki sertifikat sumber benih namun faktanya tidak.
“Ada 6 perusahaan yang dipakai MN untuk mengadakan bibit tanaman dengan pagi anggaran Rp. 1.864.095.000 dengan jumlah bibit sekitar 86.500 batang pohon,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono
Lanjut Kajari Mamuju, Kemudian tersangka B Selaku pejabat pengadaan dengan sepengatahuan dan persetujuan Saksi Ir. Fakhruddin ( Terpidana kasus sudah inkracht selalu mantan kepala dinas kehutanan Sulbar pada saat itu.
“Tersangka B yang melakukan penunjukan langsung terhadap tersangka MN tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.157.909.538 sesuai dengan audit BPKP Sulbar tahun 2022,”Ujar Kajari Mamuju
Tersangka diduga melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan kedua tersangka dititip di rutan kelas II B Mamuju selama 20 hari ke depan.
Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka Nasrun mengajukan penangguhan penahanan tetapi ditolak oleh Kejari Mamuju dan kedua tersangka tetap di tahan. Nasrun akan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan berharap kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.(*)
Editor : Irham Cambang













