Kejari Mamuju Tahan Dua Tersangka Baru Pengadaan Bibit Pada Dinas Kehutanan Sulbar

- Penulis

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id – Mamuju | Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Mamuju menahan dua tersangka baru terkait dugaan kasus korupsi kegiatan pengadaan bibit rehabilitasi hutan dan lahan multi fungsi pada Dinas Kehutanan Sulbar, tahun anggaran 2019.

Penyidik menahan tersangka Inisial B Selaku pejabat pengadaan dan MN selaku penyelenggara pengadaan bibit.Peran pelaku B yakni selaku kepala seksi rehabilitasi dan lahan pada bidang pengelolaan daerah rhaliran sungai Dishut Sulbar dan pejabat pengadaan.

Tersangka B diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan cara memecah paket pengadaan bibit sejak awal untuk menghindari pengadaan bibit secara lelang atau tender sehingga pengadaan tersebut dilakukan dengan penunjukan langsung.

Sementara tersangka MN selaku penyelenggara pengadaan bibit juga diduga melawan hukum karena seharusnya bibit didatangkan harus memiliki sertifikat sumber benih namun faktanya tidak.

“Ada 6 perusahaan yang dipakai MN untuk mengadakan bibit tanaman dengan pagi anggaran Rp. 1.864.095.000 dengan jumlah bibit sekitar 86.500 batang pohon,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju Raharjo Yusuf Wibisono

Lanjut Kajari Mamuju, Kemudian tersangka B Selaku pejabat pengadaan dengan sepengatahuan dan persetujuan Saksi Ir. Fakhruddin ( Terpidana kasus sudah inkracht selalu mantan kepala dinas kehutanan Sulbar pada saat itu.

“Tersangka B yang melakukan penunjukan langsung terhadap tersangka MN tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.157.909.538 sesuai dengan audit BPKP Sulbar tahun 2022,”Ujar Kajari Mamuju

Tersangka diduga melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan kedua tersangka dititip di rutan kelas II B Mamuju selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, kuasa hukum kedua tersangka Nasrun mengajukan penangguhan penahanan tetapi ditolak oleh Kejari Mamuju dan kedua tersangka tetap di tahan. Nasrun akan kembali mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan berharap kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.(*)

Editor : Irham Cambang

Berita Terkait

Mau Naik Daya Listrik? Ini Saat yang Tepat, PLN Beri Diskon 50 Persen
Imigrasi Mamuju Beberkan Capaian Kinerja Semester I 2026, PNBP Tembus Rp1,44 Miliar
Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi
Tak Sekadar Menjamin, Jamkrindo Mamuju Bangun Masa Depan Anak Sulbar Lewat Program TJSL
115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran
Waketum DPP Hanura Tekankan Konsolidasi dan Regenerasi Kader di Musda IV Sulbar
ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Jelang Open Tournament, FORKI Sulbar Gelar Penataran Wasit dan Juri

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:04 WITA

Mau Naik Daya Listrik? Ini Saat yang Tepat, PLN Beri Diskon 50 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WITA

Imigrasi Mamuju Beberkan Capaian Kinerja Semester I 2026, PNBP Tembus Rp1,44 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:42 WITA

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:05 WITA

Tak Sekadar Menjamin, Jamkrindo Mamuju Bangun Masa Depan Anak Sulbar Lewat Program TJSL

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran

Berita Terbaru