Korupsi Lahan Pasar Mamasa, Negara Rugi Rp 5,7 Miliar

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 19:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU, Suarasulbar.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024. Selasa, 16/9/25.

Keduanya adalah HG, yang mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan, serta LT, pejabat Pemkab Mamasa yang merangkap Ketua TPPT sekaligus Kadis Perumahan, Kawasan, Permukiman dan pertanahan.

Penyidik menemukan adanya manipulasi administrasi dan pemalsuan dokumen dalam pencairan dana, hingga menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 5,7 miliar.

Dari jumlah itu, sekitar Rp 2,5 miliar diketahui telah dinikmati tersangka HG.

Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, SH., MH., menegaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan hukum serta menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Mamuju.

“Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya

Berita Terkait

Waketum DPP Hanura Tekankan Konsolidasi dan Regenerasi Kader di Musda IV Sulbar
ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Muhammad Reza Tinjau Langsung Keluhan Warga Karema
Saatnya UMKM Naik Kelas, Jamkrindo Buka Gerbang Besar Ekonomi Sulbar
Jelang Open Tournament, FORKI Sulbar Gelar Penataran Wasit dan Juri
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:32 WITA

Waketum DPP Hanura Tekankan Konsolidasi dan Regenerasi Kader di Musda IV Sulbar

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:06 WITA

Muhammad Reza Tinjau Langsung Keluhan Warga Karema

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:52 WITA

Saatnya UMKM Naik Kelas, Jamkrindo Buka Gerbang Besar Ekonomi Sulbar

Rabu, 29 April 2026 - 20:05 WITA

Jelang Open Tournament, FORKI Sulbar Gelar Penataran Wasit dan Juri

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Berita Terbaru