Suarasulbar.id,MAMUJU | Tim Hukum Ado Damris, mengingatkan kembali kepada calon kepala daerah dan pejabat daerah tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Lurah atau Kepala Desa selama proses Pilkada 2024 berlangsung.
Mengingat baru-baru ini oknum Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Hamzah yang juga ASN ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Mamuju 2024.
Karena itu, Dedi Bendor meminta agar semua ASN baik itu PPPK agar tetap netral dan tidak ikut dalam mengkampanyekan pasangan calon.
Dia tidak segang-segang mempidanakan ASN jika ada terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan mendukung paslon.
Dedi menyatakan, ancaman hukuman sudah jelas di atur dalam Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada.
“Ancaman hukumannya jelas, yaitu pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit enam ratus ribu, atau paling banyak enam juta rupiah,” kata Dedi, 10 Oktober 2024, dikutip dari keterangan resminya.
Sekretaris LBH Manakarra itu menambahkan, semoga ASN di Mamuju bisa belajar dari kasus Kepala Puskesmas Ranga – ranga yang saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka karna telah berpihak kepada salah satu calon.
“Kami tidak segan-segan untuk melaporkan dan mempidanakan ASN yang mencoba berpihak salah satu calon semoga kasus Kapus Ranga ranga bisa menjadi pelajaran,” ungkapnya.












