Polsek Tapalang Polresta Mamuju Amankan Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Anusu, Dayangina

- Penulis

Selasa, 25 Februari 2025 - 08:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Suarasulbar.id, Personel Polsek Tapalang bersama Unit IV PPA dan Unit V Resmob berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial IK (18) atas dugaan kasus pembuangan bayi di Sungai Anusu, Kelurahan Dayaginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.

Kapolsek Tapalang, AKP H. Mino, menjelaskan bahwa peristiwa ini pertama kali diketahui pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

“Dua warga yang hendak memancing menemukan benda mencurigakan di pinggir sungai. Awalnya, mereka mengira benda tersebut adalah boneka, namun setelah didekati, ternyata merupakan jasad seorang bayi. Keduanya segera melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan pihak kepolisian.” Ucapnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bersama personel Polsek Tapalang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Setelah mengumpulkan informasi, pada Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, didapati seorang perempuan berinisial IK (18) yang dicurigai sebagai pelaku.

“Saat dilakukan interogasi di Mapolsek Tapalang, terduga pelaku mengakui bahwa ia melahirkan bayi tersebut pada 22 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WITA di rumah neneknya di Kelurahan Dayaginna.” Ungkapnya.

“Sekitar 15 menit setelah melahirkan, ia membawa bayi tersebut ke Sungai Anusu dan meletakkannya di aliran sungai hingga akhirnya bayi itu hanyut terbawa arus.” Tambahnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya telah mengonsumsi obat misoprostol yang dipesannya melalui aplikasi TikTok pada 12 Februari 2025.

Obat tersebut dikonsumsi pada 21 Februari 2025 dengan tujuan menggugurkan kandungan. Pelaku juga mengakui bahwa ia menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Gunawan alias Wawan sejak Agustus 2024, namun pria tersebut tidak mau bertanggung jawab setelah mengetahui kehamilan pelaku.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

1. Satu unit handphone Vivo Y12 warna hitam merah yang digunakan untuk memesan obat misoprostol.
2. Satu lembar daster yang dipakai pelaku saat melahirkan.

Kapolsek Tapalang menambahkan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus ini menyerahkan ke unit PPA Satreskrim secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Taufiq

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Mamuju Hadirkan Layanan ‘Pasporia’ di Car Free Day
Ngaku Jurnalis Tribun Sulbar dan Admin Info Mamuju, Oknum Diduga Peras Warga Mamuju dengan Modus VCS
Mau Naik Daya Listrik? Ini Saat yang Tepat, PLN Beri Diskon 50 Persen
Imigrasi Mamuju Beberkan Capaian Kinerja Semester I 2026, PNBP Tembus Rp1,44 Miliar
Tak Sekadar Menjamin, Jamkrindo Mamuju Bangun Masa Depan Anak Sulbar Lewat Program TJSL
Waketum DPP Hanura Tekankan Konsolidasi dan Regenerasi Kader di Musda IV Sulbar
Jelang Open Tournament, FORKI Sulbar Gelar Penataran Wasit dan Juri
Besok, Muhammadiyah Mamuju Laksanakan Salat Id di Stadion Manakarra

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:49 WITA

Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Mamuju Hadirkan Layanan ‘Pasporia’ di Car Free Day

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:04 WITA

Mau Naik Daya Listrik? Ini Saat yang Tepat, PLN Beri Diskon 50 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WITA

Imigrasi Mamuju Beberkan Capaian Kinerja Semester I 2026, PNBP Tembus Rp1,44 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:05 WITA

Tak Sekadar Menjamin, Jamkrindo Mamuju Bangun Masa Depan Anak Sulbar Lewat Program TJSL

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:32 WITA

Waketum DPP Hanura Tekankan Konsolidasi dan Regenerasi Kader di Musda IV Sulbar

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA