Suarasulbar.id Pasangkayu – Menyikapi aspirasi yang disampaikan sejumlah warga Desa Jengeng Raya, Kecamatan Tikke Raya, terkait dugaan pengelolaan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), PT. Letawa menyatakan kesiapan untuk mengikuti seluruh proses klarifikasi dan mediasi yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.
Pihak manajemen menyebut, perusahaan tetap berkomitmen menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar dan menghormati setiap langkah yang ditempuh oleh pemerintah daerah dalam rangka menciptakan solusi damai dan berkeadilan.
“Kami sangat terbuka terhadap dialog yang konstruktif. Prinsip kami adalah bekerja sesuai prosedur hukum dan regulasi yang berlaku. Apabila ada perbedaan data atau persepsi di lapangan, maka mediasi bersama yang difasilitasi oleh pemerintah menjadi forum terbaik untuk memperjelas semuanya,” ujar Humas PT. Letawa.
Menurutnya, seluruh proses pembukaan lahan hingga pengajuan dan penerbitan HGU oleh PT. Letawa telah mengikuti mekanisme yang ditentukan oleh negara. Namun demikian, pihaknya tidak menutup diri untuk dilakukan verifikasi bersama atas batas-batas lahan HGU secara teknis, melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemda, masyarakat, dan unsur keamanan.
“Kalau memang ada kekeliruan atau tumpang tindih data, mari kita selesaikan secara terbuka, santun, dan dengan menjunjung prinsip win-win solution,” tambahnya.
Pihak perusahaan juga mengapresiasi sikap Pemkab Pasangkayu yang memilih pendekatan dialogis dalam merespons dinamika yang berkembang. “Kami sangat mendukung langkah Pemda. Ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir sebagai penengah demi terciptanya ketertiban dan keadilan bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Sementara itu, Aco Wais, salah satu tokoh masyarakat dari wilayah sekitar perusahaan, menyatakan bahwa hubungan masyarakat dengan PT. Letawa selama ini relatif baik dan tidak banyak terjadi konflik terbuka. Namun ia mengakui, belakangan muncul aspirasi dari sebagian warga yang merasa perlu mendapat penjelasan lebih lanjut mengenai batas lahan HGU.
“Secara umum kami di wilayah ini tidak ada masalah dengan perusahaan, banyak juga warga yang bekerja di sana. Tapi karena ada masyarakat dari Desa Jengeng Raya yang merasa lahannya masuk dalam area perkebunan, maka memang sebaiknya duduk bersama untuk bicara baik-baik,” ujarnya.
Aco berharap agar proses penyelesaian dilakukan secara elegan, tidak mengedepankan provokasi, dan tidak menyeret isu ini menjadi konflik horizontal.
“Intinya jangan ada yang dirugikan. Masyarakat yang punya hak, tolong diberi ruang menyampaikan. Perusahaan juga harus transparan. Tapi semua tetap dalam bingkai damai,” tandasnya.
PT. Letawa menegaskan bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan Pemda, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat dalam rangka menjaga kondusivitas daerah dan memastikan setiap kebijakan perusahaan tidak merugikan pihak manapun.












