Mamuju, Suarasulbar.id — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat memaparkan capaian kinerja penanganan laporan masyarakat sepanjang tahun 2025 dalam kegiatan ekspos yang digelar di Aula Ombudsman RI Perwakilan Sulbar, Senin (29/12/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Desember 2025 pihaknya menerima 433 laporan pengaduan masyarakat melalui berbagai kanal layanan.
“Saluran pengaduan yang paling banyak digunakan masyarakat adalah WhatsApp, dengan jumlah sekitar 180 laporan. Selain itu, laporan juga masuk melalui website, telepon, hingga pengaduan langsung ke kantor Ombudsman,” ujar Fajar.
Berdasarkan data Ombudsman Sulbar, instansi yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025 berasal dari BUMD dan BUMN, disusul Pemerintah Kabupaten Mamuju, serta kementerian dan instansi vertikal lainnya.
Adapun substansi laporan didominasi persoalan kepegawaian, energi dan kelistrikan, pendidikan, serta sektor pelayanan publik lainnya.
Fajar menjelaskan, hasil temuan Ombudsman tidak berdampak secara instan, melainkan menjadi indikator penilaian pelayanan publik pada tahun berikutnya.
“Dampak dari temuan Ombudsman itu bukan dinilai di tahun berjalan, tetapi akan menjadi variabel penilaian pada tahun berikutnya. Basis temuan tahun ini akan berpengaruh terhadap penilaian opini pelayanan publik di tahun 2026,” jelasnya.
Ia menambahkan, fungsi Ombudsman bukan sebagai lembaga pemberi sanksi, melainkan memberi pengaruh dan mendorong perbaikan sistem pelayanan publik agar penyelenggara negara lebih sadar dan responsif.
“Ketika kami menemukan masalah, penyelenggara menjadi lebih aware dan terdorong untuk memperbaiki pelayanannya. Tapi hasilnya tidak bisa dilihat hari ini atau besok, melainkan dalam jangka waktu ke depan,” kata Fajar.
Salah satu contoh, kata dia, adalah temuan di sektor kesehatan, di mana Ombudsman mendorong perubahan struktural di rumah sakit, termasuk pergantian pimpinan, sebagai bagian dari perbaikan layanan.
Sementara di sektor pendidikan, Ombudsman Sulbar tidak melimpahkan temuan ke aparat penegak hukum, melainkan menempuh jalur tindakan korektif. Ombudsman telah memanggil Dinas Pendidikan dan menyampaikan data hasil pemeriksaan terkait pembiayaan kegiatan magang atau PKR.
“Kami sudah menyampaikan data dan hasil valuasi kepada Dinas Pendidikan, dan mereka siap berkolaborasi untuk merumuskan kembali kebijakan pembiayaan magang untuk tahun 2026,” ungkapnya.
Ombudsman juga mencatat temuan signifikan di sektor kelistrikan, khususnya di wilayah Desa Pamoseang dan Desa Indo banua, Kecamatan Mambi, melalui program Ombudsman On The Spot. Dalam kasus tersebut, Ombudsman menilai masyarakat mengalami kerugian riil akibat pelayanan pemasangan KWH meter yang tidak optimal.
“Kerugiannya kami hitung berdasarkan biaya nyata yang dikeluarkan masyarakat, mulai dari transportasi, konsumsi, hingga harus menginap karena jarak yang jauh. Total kerugian masyarakat di wilayah itu mencapai lebih dari Rp181 juta, dan itu bukan potensi, tapi kerugian nyata,” tegas Fajar.
Selain itu, Ombudsman Sulbar juga mencatat laporan terkait kepolisian, meski sebagian besar masih dalam tahap konsultasi.
Dari tiga laporan yang masuk, satu di antaranya naik ke tahap pemeriksaan, terutama terkait kejelasan penanganan perkara dan pelayanan SP2HP.
“Ombudsman memastikan masyarakat mendapatkan kepastian layanan, bukan mengintervensi mekanisme internal kepolisian,” jelasnya.
Fajar menegaskan, total perhitungan kerugian masyarakat yang dihimpun Ombudsman sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp1 miliar, yang dihitung berdasarkan beban nyata yang dialami warga akibat buruknya pelayanan publik.
“Yang kami hitung bukan pungli, tetapi kerugian riil yang dirasakan masyarakat, seperti biaya transportasi, waktu, dan kebutuhan dasar yang dikeluarkan akibat pelayanan yang berbelit,” pungkasnya.












