Suarasulbar.id, Mamuju – Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju bersama dengan Tim Satgas Polda Sulawesi Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar di Kabupaten Mamuju 11/3/2025. Sidak ini dilakukan sebagai respons atas isu nasional terkait kelangkaan dan ketidaksesuaian kemasan minyak goreng merek Minyak Kita.
AKBP Ivan Wahyudi, Kasubdit Indaksi Polda Sulbar, menyampaikan bahwa kegiatan ini telah berlangsung selama tiga hari dengan mengunjungi setidaknya empat pasar tradisional.
“Tujuan kami hari ini adalah melakukan sidak ke tingkat pengecer, menindaklanjuti isu nasional terkait kemasan minyak ‘Minyak Kita’ yang diduga tidak sesuai. Di hari ketiga ini, kami bersama tim telah mengunjungi empat pasar di Kabupaten Mamuju,” ujar AKBP Ivan.
Dari hasil pantauan, ditemukan dua dus minyak goreng dalam kemasan botol yang tidak sesuai dengan label ukuran. Meski tertera 1 liter, isinya tidak mencapai volume tersebut. Menurut AKBP Ivan, produk ini berasal dari luar Pulau Sulawesi, tepatnya dari Pulau Jawa, dan bukan dari distributor lokal.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Metrologi untuk melakukan tera ulang terhadap produk tersebut dan melaporkannya ke instansi terkait,” tambahnya.
Selain permasalahan volume, ditemukan pula harga minyak goreng yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Pihak Satgas mengimbau seluruh pedagang, khususnya pengecer, untuk mematuhi ketentuan HET yang tertera pada label.
“Jika tidak mengikuti aturan, akan ada konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang telah disosialisasikan oleh Menteri Perdagangan,” tegasnya.
AKBP Ivan juga menekankan pentingnya mendahulukan produk lokal dan memilih kemasan yang sesuai standar.
Rencananya, sidak akan dilakukan selama satu minggu penuh, mencakup semua pasar di Mamuju serta pemeriksaan langsung ke pihak produksi. (Tfq/*)












