Suarasulbar.id, Mamuju – Eksekusi utang Dinas Pertanian Sulawesi Barat (Sulbar) senilai Rp 21,7 miliar kepada PT Kusuma Dipa Nugraha di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jumat (28/2/2025), diwarnai ketegangan.
Kepala Dinas Pertanian Sulbar, Syamsul Ma’arif, menolak menandatangani berita acara eksekusi, berdalih gugatan salah alamat.
“Bukan Dinas Pertanian yang seharusnya digugat, tetapi Satker, kami hanya pengguna anggaran”. ujarnya.
Pernyataan ini memicu perdebatan panas dengan Direktur PT Kusuma Dipa Nugraha, Cornelius.
Panitera PN Mamuju, Lukas Genakama, menegaskan eksekusi tetap berjalan meski ada penolakan.
“Penolakan tersebut tidak akan membatalkan jalannya eksekusi,” katanya.
Kuasa hukum PT Kusuma Dipa Nugraha, Kaisaruddin, membantah pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa kliennya telah memenangkan perkara di semua tingkatan pengadilan.
“Dalam hal ini kami sudah benar, semua tingkatan pengadilan telah memenangkan klien kami, termasuk putusan peninjauan kembali (PK).” ujarnya.
Cornelius mendesak Dinas Pertanian Sulbar mematuhi putusan hukum yang berkekuatan tetap.Kasus wanprestasi ini berawal pada 2016 terkait pengadaan pupuk subsidi. Tfq












