Suarasulbar.id, Pasangkayu – Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu yang digelar untuk membahas perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016. Agenda penting ini berlangsung di Aula DPRD dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Irpandi Yaumil.
“Pembentukan Raperda ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur pedoman pembentukan dan nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah,” ungkap Yaumil Ambo Djiwa dalam sambutannya saat sidang paripurna yang dilangsungkan pada Kamis (10/4/2025) di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Dalam sambutannya, Bupati Yaumil juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan DPRD selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Raperda yang telah disepakati ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Barat sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk dievaluasi dan disahkan sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah,” jelasnya.
Rapat ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasangkayu dalam memperkuat kelembagaan riset dan inovasi di daerah, sebagai landasan bagi pembangunan yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Rapat ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Kapolres Pasangkayu, perwakilan Dandim, Wakil Ketua I dan II DPRD, serta sejumlah anggota dewan lainnya.
Penulis : Muhammad Taufiq hidayat
Editor : Ahmad Fadil