Suarasulbar.id, Mamuju — Dugaan praktik suap kembali mengguncang lembaga legislatif di Sulawesi Barat.
Aliansi Rakyat Bersatu resmi melaporkan oknum anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat ke Badan Kehormatan (BK) atas dugaan penyuapan uang sebesar Rp50 juta.
Laporan itu dilayangkan pada 8 April 2026.
Namun, alih-alih langsung menindak lanjuti substansi laporan, Badan Kehormatan justru menyoroti persoalan mendasar, identitas terlapor yang belum jelas.
Ketua BK DPRD Sulbar, Nirwan Katta, menegaskan pihaknya tidak akan gegabah memproses laporan tanpa data yang terverifikasi.
“Kami akan membalas surat tersebut dan meminta kejelasan siapa anggota dewan yang dimaksud,” ujar Nirwan saat dikonfirmasi melalu sambungan telefon WA oleh media ini, Rabu 15/4/26.
Ia menekankan, langkah kehati-hatian itu penting untuk menghindari kesalahan fatal dalam penanganan kasus etik di internal lembaga legislatif.
“Jangan sampai kami menindaklanjuti, tetapi justru salah orang. Di DPRD Sulbar ini, tidak hanya satu anggota yang berinisial ‘R’. Kalau keliru, konsekuensinya bisa berbalik kepada kami,” tegasnya.
Sikap BK tersebut mengindikasikan bahwa laporan yang masuk masih bersifat umum dan belum memenuhi unsur verifikasi awal, terutama terkait identitas terlapor.
Padahal, dalam mekanisme penanganan pelanggaran etik, kejelasan subjek laporan menjadi syarat mutlak sebelum proses pemeriksaan dilanjutkan.
Di sisi lain, mencuatnya dugaan suap ini kembali mencoreng citra DPRD Sulawesi Barat sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik di daerah.
Publik kini menunggu dua hal krusial, keberanian pelapor membuka identitas terlapor secara terang, serta komitmen Badan Kehormatan untuk memproses laporan secara transparan dan akuntabel jika unsur bukti telah terpenuhi.
Tanpa itu, laporan dugaan suap ini berisiko berhenti sebagai isu liar tanpa kejelasan, tanpa pertanggung jawaban.











