Agenda Pembacaan Putusan, Tiga Sengketa Informasi Dinyatakan Gugur oleh KI Sulbar

- Penulis

Kamis, 17 April 2025 - 21:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id,Mamuju – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali melaksanakan tiga sidang permohonan penyelesaian sengketa informasi, Rabu 16 April 2025. Agenda sidang kali ini, pembacaan putusan.

 

Adapun tiga permohonan penyelesaian sengketa informasi yang disidangkan, yaitu :

 

1. Permohonan yang diajukan oleh Lumbung Informasi, Basis Swadaya (Limbas), dengan termohon Pemerintah Desa Tapua Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polewali Mandar, Sulbar. Sebagai Ketua Majelis Sidang M. Danial (Koordinator KI Sulbar Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), Anggota I Arman Jaya (Wakil Ketua KI Sulbar), Anggota II Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik) dan Panitera Jumriani (Staf Bidang PSI Dinas Kominfopers Sulbar).

 

2. Permohonan yang diajukan oleh LSM Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas), dengan termohon Pemerintah Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar. Sebagai Ketua Majelis Sidang Arman Jaya, Anggota I Firdaus Abdullah (Koordinator KI Sulbar Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), Anggota II M. Danial dan Panitera Jumriani.

 

3. Permohonan yang diajukan oleh LSM Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas), dengan termohon Pemdes Bumi Ayu, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar. Sebagai Ketua Majelis Sidang Arman Jaya, Anggota I Masram, Anggota II Muhammad Ikbal (Ketua KI Sulbar) dan Panitera Fatmawati (Staf Bidang PSI Dinas Kominfopers Sulbar).

 

Ketiga sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut dinyatakan gugur. M. Danial menuturkan, putusan tersebut telah melalui rapat musyawarah majelis Komisioner KI Sulbar.

 

Menurutnya, hal itu dikarenakan pemohon yang telah melalui surat panggilan sidang pada tanggal 19 Maret 2025 dan tanggal 26 Maret 2025, dimana pada pelaksanaan sidang dengan agenda pemeriksaan awal, ketiga permohonan yang masuk ke KI Sulbar dari pemohon LSM Limbas dan termohon dan atau kuasanya tidak menghadiri pelaksanaan sidang bahkan selama dua kali tanpa adanya keterangan yang jelas.

 

“Sehingga para komisioner menimbang berdasarkan fakta hukum bahwa pemohon dan atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas. Maka, berdasarkan Pasal 30 Peraturan KI Nomor I Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, ketiga sidang yang digelar pada hari ini (Rabu 16 April red.) semua dinyatakan gugur,” ucap Danial.

 

Dengan demikian, ketiga permohonan penyelesaian sengketa informasi yang disidangkan tersebut dinyatakan ditutup.

Penulis : Siriwa

Editor : Muh Taufiq Hidayat

Berita Terkait

SDK Dukung Penuh Atlet MF Taekwondo Berlaga di Patriot Indonesia Taekwondo Championship
Gubernur Suhardi Duka Dorong Pengelolaan LTJ Sulbar Berpihak pada Kesejahteraan Masyarakat
Anshar Malle Perkuat Sinergi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Sulbar
Exit Meeting BPK RI, PUPRD Sulbar Segera Tindaklanjuti Temuan 2025
Gubernur Sulbar Tekankan Efisiensi Anggaran, Ingatkan ASN Hindari Pungutan dan Jaga Citra Publik
Tekan Angka Putus Sekolah, Pemprov Sulbar Targetkan 550 Anak Kembali Belajar
Literasi Digital dan AI Digenjot di Sulbar, ASN hingga UMKM Jadi Prioritas
Evaluasi Triwulan I, Gubernur Sulbar Ingatkan Risiko APBD dan Pentingnya Data Akurat

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:39 WITA

SDK Dukung Penuh Atlet MF Taekwondo Berlaga di Patriot Indonesia Taekwondo Championship

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:19 WITA

Gubernur Suhardi Duka Dorong Pengelolaan LTJ Sulbar Berpihak pada Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 4 Mei 2026 - 22:45 WITA

Anshar Malle Perkuat Sinergi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Sulbar

Senin, 4 Mei 2026 - 19:12 WITA

Exit Meeting BPK RI, PUPRD Sulbar Segera Tindaklanjuti Temuan 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 15:14 WITA

Gubernur Sulbar Tekankan Efisiensi Anggaran, Ingatkan ASN Hindari Pungutan dan Jaga Citra Publik

Berita Terbaru