Suarasulbar.id- Mamuju., Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat menyatakan bahwa ke empat bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sulbar semuanya belum memenuhi syarat calon. Masih terdapat beberapa syarat administrasi yang belum dilengkapi ke empat pasangan bakal calon kepala Daerah Sulbar.
“Hari ini kami serahkan berita acaranya, semua pasangan bakal calon belum memenuhi syarat. masih diberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan dan melengkapi apa yang belum lengkap,”Kata Komisioner KPU Sulbar Supriadi Narno di sambungan telpon. Jumat, (06/09/2024)
Menurut Supriadi, banyak varian syarat yang belum dipenuhi seperti tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kemudian surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak, dan masih ada lampiran format pernyataan yang harus disesuaikan dengan peraturan KPU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masih ada beberapa bakal calon yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN, dan batas akhir perbaikan syarat Administrasi yakni sampai tanggal 8 September 2024, atau Hari Minggu,”jelas Supriadi
Jika sampai batas waktu perbaikan administrasi lantas bakal calon tidak melakukan perbaikan syarat calon yang dimaksud, KPU Sulbar tetap menunggu surat edaran dari KPU RI terkait hal tersebut.
“Kami belum berani berandai-andai, tapi pada prinsipnya kami telah memberi tahu kekurangan-kekurangan dokumen itu sejak dilakukan vermin pada hari Senin lalu, jadi misalnya jika ada tidak memenuhi syarat di masa perbaikan, nanti kita lihat dokumen apa yang dimasukkan di masa perbaikan dan kita akan verifikasi lagi,”terangnya.(*)