Mamuju, suarasulbar.id — Badko HMI Sulbar soroti persoalan dari sektor pertambangan daerah. Dimana sekitar 140 izin tambang yang tercatat beroperasi di Sulawesi Barat, sebagian perusahaan disebut tidak tertib membayar pajak.
Hal ini diungkapkan oleh Aco Riswan, perwakilan Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Badko HMI Sulbar, yang menilai bahwa semestinya dengan kehadiran perusahaan tambang ini dapat menjadi motor penggerak ekonomi daerah, bukan justru menjadi beban akibat kelalaian terhadap kewajiban pajak.
“Kehadiran investor tambang di Sulawesi Barat tentu diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi faktanya, ada penambang yang tidak tertib dalam membayar pajak. Ini ironi yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Aco kepada suarasulbar.id, Selasa (11/11/2025).
Praktik seperti ini telah menimbulkan ketimpangan dan rasa ketidak adilan bagi masyarakat yang selama ini berharap kehadiran tambang membawa kesejahteraan.
“Sangat disayangkan, perusahaan tambang yang tidak taat pajak justru masih beroperasi bebas. Ini bentuk ketidakadilan bagi daerah dan rakyat,” ujarnya.
Ia juga menuntut agar pemerintah daerah bertindak tegas, termasuk menjatuhkan sanksi denda, pencabutan izin, hingga proses hukum terhadap perusahaan tambang yang terbukti melanggar kewajiban pajak.
Lemahnya pengawasan menjadi akar persoalan yang harus segera dibenahi, selain itu ia menyoroti adanya dugaan kuat bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) dari penggunaan alat berat oleh sejumlah perusahaan tambang tidak pernah disetor.
“Ini masalah besar. Jika benar PPN alat berat tidak dibayarkan, maka patut dipertanyakan sejauh mana peran dan fungsi pengawasan pemerintah, khususnya Dinas ESDM Sulbar,” katanya.
HMI Sulbar mendesak agar Dinas ESDM segera berkoordinasi dengan BPKPD dan instansi teknis lainnya untuk memastikan seluruh perusahaan tambang taat terhadap kewajiban perpajakan.
“Dinas ESDM semestinya punya data lengkap terkait perusahaan tambang, termasuk status pembayaran pajak alat berat. Kalau datanya tidak jelas, bagaimana mungkin pengawasan bisa efektif” tandasnya.
Sebagai langkah akhir, HMI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang di Sulawesi Barat, termasuk dinas terkait yang bertanggung jawab dalam pengawasan dan penertiban pajak.
“Audit harus segera dilakukan, jangan tunggu masalah ini berlarut. Jika ada oknum yang bermain dalam pengawasan, harus diungkap secara transparan,” tutup Acor.
Masalah ketidak patuhan pajak di sektor tambang telah lama menjadi isu laten di Sulawesi Barat.
Dengan jumlah izin tambang mencapai ratusan, potensi PAD semestinya besar namun jika pengawasan lemah, yang terjadi justru kebocoran pendapatan daerah.
Pemerintah provinsi dan lembaga pengawas fiskal perlu bertindak nyata, bukan sekadar menunggu laporan.
Penulis : Muh Taufiq Hidayat












