ESSAI, Suarasulbar.id – Anak adalah anugerah dari Allah SWT. Kelahiran anak ke dunia membawa tanggung jawab yang besar bagi laki-laki dan perempuan yang menjadi ayah serta ibunya.
Selain itu kehadiran anak juga membawa berbagai konsekuensi hukum dalam berbagai aspek disiplin hukum khususnya hukum perdata agama.
Diantara persoalan yang sering dihadapi adalah Pengangkatan dan perwalian anak.
Pengangkatan dan perwalian anak merupakan persoalan yang sering kita temukan dalam kehidupan sehari-hari.
Namun apapun peristiwa hukum yang melibatkan anak maka akan dikedepankan satu asas utama, yakni asas kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) Masing-masing persoalan tersebut merupakan peristiwa hukum yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Perihal pengangkatan anak, tata cara pengangkatan anak diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 yang menjelaskan secara rinci berbagai hal yang terkait dalam pengangkatan anak.
Syarat yang harus dipenuhi calon orang tua angkat yang ingin melakukan pengangkatan anak, diantaranya adalah calon orang tua anak berusia 30 tahun sampai dengan maksimal 55 tahun, diutamakan yang tidak memiliki anak atau hanya memiliki satu anak, kemudian calon orang tua angkat hanya dapat melakukan maksimal dua kali pengangkatan anak dalam jarak minimal dua tahun, dan masih banyak persyaratan lainnya. Peraturan tersebut juga mengatur mengenai ketentuan pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara Asing maupun sebaliknya, sehingga setiap calon orang tua angkat sebaiknya memahami isi dari aturan tersebut.
Berbeda dengan pengangkatan anak, perwalian anak memiliki karakteristik hukum yang berbeda. Perwalian pada prinsipnya merupakan pengalihan kewenangan untuk mewakili dan mengurus kepentingan anak, baik mengenai diri pribadi maupun harta bendanya, karena orang tua kandungnya tidak cakap hukum, meninggal dunia, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
Dengan demikian, perwalian tidak menghapus hubungan nasab antara anak dan orang tua kandungnya, melainkan hanya bersifat pengurusan dan perlindungan hukum dalam lingkup diri dan harta anak.
Dalam perspektif hukum positif Indonesia, perwalian anak diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 50 Undang-Undang Perkawinan menegaskan bahwa anak yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Ketentuan ini diperjelas dalam Pasal 107 KHI yang menyatakan bahwa perwalian meliputi perwalian terhadap diri anak dan harta kekayaannya.
Penetapan wali tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus melalui penetapan pengadilan, khususnya Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan kewenangan wali, serta memastikan bahwa wali yang ditunjuk benar-benar memenuhi syarat moral, kemampuan, dan tanggung jawab hukum. Pengadilan dalam menetapkan wali juga tetap berpedoman pada asas kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dengan demikian, baik pengangkatan anak maupun perwalian anak merupakan dua institusi hukum yang berbeda, namun sama-sama bertujuan untuk melindungi hak dan masa depan anak. Pemahaman yang tepat terhadap dasar hukum dan prosedurnya menjadi penting agar setiap tindakan hukum yang menyangkut anak tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Negara melalui perangkat peraturan perundang-undangan telah menyediakan kerangka hukum yang jelas, sehingga masyarakat diharapkan tidak ragu untuk menempuh jalur hukum demi menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi anak sebagai generasi penerus bangsa.
Tulisan ini merupakan esai / opini penulis dan tidak mewakili sikap redaksi suarasulbar.id.
Penulis : Ar Rayhan Wiqra Ramadhan, S.H.
Editor : Taufiq Hidayat
Sumber Berita : Ar Rayhan Wiqra Ramadhan, S.H. :












