Akses Jalan Lokasi Tambang Pasir Sampaga Dipalang Batang Pohon Kelapa  

- Penulis

Kamis, 12 September 2024 - 10:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Sampaga palang jalan pakai batang kelapa.(F/Net)

Warga Sampaga palang jalan pakai batang kelapa.(F/Net)

MAMUJU,Suarasulbar.id | Puluhan warga yang mengatasnamakan Front Masyarakat Sampaga (FMS) kembali menyatakan sikap menolak dengan keras eksplorasi tambang pasir di muara sungai Sampaga dengan blokade jalan masuk lokasi tambang dengan batang kelapa. Kamis 12/9/24

Aly koordinator aksi kepada sejumlah media mengatakan, bahwa masyarakat Sampaga sepakat melakukan aksi penutupan jalan di Dusun Dato Desa Sampaga, yang di mana jalan tersebut merupakan jalan alternatif bagi perusahaan tambang pasir.

“ Kami terpaksa menutup salah satu akses jalan masuk di lokasi pertambangan dengan batang kelapa. Ini adalah bentuk perlawanan kami menolak eksplorasi tambang di sungai Sampaga,” kata Aly.

Menurut dia, jika perusahaan ingin memaksakan untuk masuk beroperasi di muara sungai Sampaga, masyarakat tidak akan segan melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan terhadap perusahaan maupun pemerintah yang ikut serta terlibat kerja sama dengan perusahaan.

Front masyarakat Sampaga mengklaim aksi mendapat persetujuan 95 persen masyarakat Sampaga, yang tidak setuju adanya tambang pasir di muara sungai sampaga.

Aly meminta, kepada pemerintah untuk serius menangani persoalan tambang pasir yang ada di Sampaga. Dimana kata dia, tambang pasir itu kegiatan perusak alam yang tercepat. 

“Jika pihak pemerintah ingin membangun kenapa harus menitip ke pihak perusahaan dan kalau betul ada pendangkalan di muara sungai Sampaga kenapa pemerintah tidak programkan untuk normalisasi sungai sampaga dan kenapa harus tambang pasir yang didorong untuk memperbaiki yang di mana kita ketahui perusahaan tambang pasir merupakan perusak alam yang ter cepat,” Kata Aly.

Front masyarakat Sampaga juga berharap pemerintah dalam hal ini instansi yang berwenang dalam soal perizinan tambang bisa mencabut izin usaha pertambangan CV. Surya Stone Derajat dan delapan perusahaan tambang lainya.

“kami minta kepada pihak instansi yang terkait dalam perizinan tambang agar mencabut izin usaha pertambangan di muara sungai sampaga, Yang di mana ada 9 perusahaan termasuk CV Surya Stone derajat, yang mencoba memaksakan untuk beroperasi di muara sungai,” Kata Aly.

Aly juga menyesalkan sikap pemerintah yang seharusnya tidak boleh berpihak pada perusahaan, tetapi pemerintah harus hadir di tengah masyarakat untuk membela hak masyarakat Bukan malah sembunyi di belakang layar.

“Dan yang di sayangkan pak Camat Sampaga tidak menggubris aspirasi masyarakat dalam bentuk penolakan yang hasil kesepakatan masyarakat dan pihak provinsi. Dan justru Camat Sampaga malah memberi ruang kepada pihak perusahaan untuk sosialisasi dan dimana itu adalah tugas kepala desa sampaga”, Kata Aly.

Editor : Irham Cambang

Berita Terkait

Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Kursi Wagub Sulbar Kosong, Nama Jalaluddin dari PKS Mulai Muncul di Publik
KKMSB Kaltim Salurkan Bantuan kepada Penyintas Kebakaran di Kampung Tulu Polman
Residivis Lima Kali Dipenjara Perkosa Kurir di Kebun Sawit
Besok, Muhammadiyah Mamuju Laksanakan Salat Id di Stadion Manakarra
Pengacara di Mamuju Berbagi Takjil, Cerita Lawyers Gelar Buka Puasa Bersama
15 Hari Buron, Bos Curanmor Trail Lintas Provinsi Akhirnya Dilumpuhkan Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 10:13 WITA

Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan

Selasa, 14 April 2026 - 20:10 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Jumat, 10 April 2026 - 12:48 WITA

Kursi Wagub Sulbar Kosong, Nama Jalaluddin dari PKS Mulai Muncul di Publik

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:55 WITA

KKMSB Kaltim Salurkan Bantuan kepada Penyintas Kebakaran di Kampung Tulu Polman

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:00 WITA

Residivis Lima Kali Dipenjara Perkosa Kurir di Kebun Sawit

Berita Terbaru