Diduga Tidak Independen, Pemantau Pemilihan GLI Diadukan Ke KPU

- Penulis

Selasa, 19 November 2024 - 13:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id_Pasangkayu – Diduga tidak independen, Relawan Hukum (RH) Yaumil-Herny resmi mengadukan Pemantau Pemilihan Gerak Langkah Indonesia (GLI) Kabupaten Pasangkayu ke KPU Kabupaten Pasangkayu.

Senin kemarin, 18 November 2024
Ketua Relawan Hukum Yaumil – Herny Syamsudin, mengatakan pernyataan GLI Kabupaten Pasangkayu pada Media Online pada tanggal 17 November, “Siap menjadi saksi kotak kosong” telah dikaji bersama tim Relawan Hukum YAUMIL – HERNI dan ditemukan ada indikasi pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 123  ayat (3) huruf a jo Pasal 127 huruf f UU Nomor 1 tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“ Kami dari tim Relawan Hukum Yaumil– Herny telah mengkaji berita tersebut dan hasil kajian ditemukan ada indikasi Pemantau Pemilihan GLI tidak bersifat independen dan dalam menjalankan perannya sebagai Pemantau Pemilihan seharusnya tidak berpihak dan objektif meskipun itu adalah kotak kosong,” jelas Mantan Anggota Bawaslu Pasangkayu Syamsuddin.

Menurut Syam, pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pasangkayu Tahun 2024, terdapat dua pilihan karena terdapat subjek hukum yang nyata mendeklarasikan kotak kosong sebagai salah satu pilihan demokrasi oleh masyarakat pemilih maka secara yuridis Pemantau Pemilihan   wajib objektif dan tidak berpihak.

“ Mengenai kotak kosong dalam Pilkada bukan barang tabuh, ini sudah terjadi sejak pemilihan tahun 2015 lalu, namun kesemuanya harus tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, apalagi sebagai Pemantau Pemilihan yang perannya juga secara eksplisit sudah diatur dalam UU Pemilihan.

Soal laporan, Mantan Wartawan ini juga mengatakan, tim Relawan Hukum Yaumil – Herny telah menyampaikan nota keberatan dan meminta agar KPU Kabupaten Pasangkayu segera melakukan evaluasi terhadap GLI sebagai lembaga Pemantau Pemilihan pada pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Pasangkayu.

“Jadi kami sudah sampaikan keberatan ini dan soal kewenangan melakukan evaluasi adalah KPU Kabupaten Pasangkayu sesuai ketentuan Pasal 129 ayat (1) UU Pemilihan. Hal ini penting disampaikan agar Pemantau Pemilihan tidak ada yang berperan ganda dalam pesta demokrasi, yang bisa saja menjadi sumber konflik, termaksud di Kabupaten Pasangkayu,” tegasnya.(*)

Penulis : iman

Editor : Aji

Berita Terkait

Menakar Kata ATAU dalam UU Pilkada, Kepala KIN Sulbar Atri Fadly Ingatkan Parpol Jangan Sandera Kepentingan Publik
Astra Agro dan Pemkab Pasangkayu Kolaborasi Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan
Astra Agro Dorong Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Mangrove di Pasangkayu
Dari Kelas hingga UMKM, Celebes Education Festival 2026 Rayakan Karya dan Kreasi Sulawesi
Apresiasi Pengabdian Guru, PT Mamuang Salurkan Insentif di Pasangkayu
Muhammad Reza Tinjau Langsung Keluhan Warga Karema
PKS Resmi Usulkan Jalaluddin Syam, Perebutan Wagub Sulbar Dimulai
Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 22:30 WITA

Menakar Kata ATAU dalam UU Pilkada, Kepala KIN Sulbar Atri Fadly Ingatkan Parpol Jangan Sandera Kepentingan Publik

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:59 WITA

Astra Agro dan Pemkab Pasangkayu Kolaborasi Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WITA

Astra Agro Dorong Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Mangrove di Pasangkayu

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:28 WITA

Dari Kelas hingga UMKM, Celebes Education Festival 2026 Rayakan Karya dan Kreasi Sulawesi

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:17 WITA

Apresiasi Pengabdian Guru, PT Mamuang Salurkan Insentif di Pasangkayu

Berita Terbaru

Uncategorized

PT Letawa Hadirkan Akses Air Bersih bagi Warga Desa Lariang

Jumat, 2 Okt 2026 - 10:24 WITA