Diskominfo Sulbar Sambut Sidak Pakaian Dinas, Tegaskan Kepatuhan Pergub Pakaian Dinas ASN

- Penulis

Kamis, 15 Januari 2026 - 13:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id –Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSS) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan kesiapan penuh dalam menyambut inspeksi mendadak (sidak) penerapan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Biro Organisasi Setda Provinsi Sulbar, ke Sejumlah OPD, termasuk di Dinas Kominfo Sulbar, Kamis 15 Januari 2026.

Sidak dilakukan itu bertujuan memastikan pakaian dinas ASN di setiap OPD sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menegaskan bahwa penerapan Pergub tersebut bukan sekadar soal kerapian berpakaian, melainkan merupakan tindak lanjut arahan dari Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wagub Salim S Mengga dalam meningkatkan pembinaan disiplin, identitas ASN, serta tata kelola pemerintahan yang profesional.

“Pergub ini sangat penting karena penggunaan pakaian dinas dan atribut lengkap menjadi salah satu indikator dalam penilaian perilaku kerja ASN pada Sasaran Kinerja Pegawai. Artinya, kepatuhan terhadap aturan berpakaian juga berdampak langsung pada penilaian TPP ASN,” tegas Ridwan.

Dalam Pergub 22 Tahun 2025 ditegaskan bahwa ASN wajib mengenakan pakaian dinas dan atribut lengkap sesuai hari dan jenis kegiatan. Tujuan pengaturan ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan, pengawasan, kewibawaan, keseragaman, serta memperkuat identitas ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Adapun pengaturan hari penggunaan pakaian dinas meliputi:
Senin–Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, Rabu: PDH kemeja putih Kamis: PDH batik sutera mandar atau pakaian khas daerah, Jumat: Batik nasional atau pakaian olahraga sesuai ketentuan.

Kegiatan resmi tertentu wajib menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) sesuai jenis acara. Pergub ini juga mengatur secara rinci penggunaan atribut wajib ASN seperti tanda jabatan, papan nama, lambang Pemprov Sulbar, tanda pengenal, hingga ketentuan sepatu dan penutup kepala.

Ridwan menambahkan, Diskominfo Sulbar telah menginstruksikan seluruh jajaran agar memastikan kelengkapan atribut dan kesesuaian pakaian dinas, sebagai bagian dari budaya kerja profesional dan pelayanan publik yang berwibawa.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN Diskominfo Sulbar menjadi contoh dalam kepatuhan aturan, etika birokrasi, dan pelayanan publik yang berkualitas,” tutupnya. (*)

Berita Terkait

Gubernur SDK temui Menteri KKP, Sulbar Peroleh Dukungan Program Strategis untuk Nelayan dan Budidaya Perikanan
DKP Sulbar Perkuat Strategi Pengembangan Industri Rumput Laut Berkelanjutan pada Forum Internasional PAIR Annual Meeting 2026
Dinas ESDM Sulbar Terima Kunjungan RRI, Jelaskan Pelaksanaan Program LHM 2026
Registrasi Kartu SIM Dengan Biometrik Berlaku, KominfoSS Sulbar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Aktivasi Menggunakan Wajah Penjual
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Sekda Sulbar Luruskan Isu PPPK Dirumahkan, Sebut Kebijakan WFA Berhasil Direspons Pemerintah Pusat
Kabid Minerba Terima Kunjungan BPKP RI Perwakilan Sulbar, Bahas Penguatan Tata Kelola Perizinan IUP
BPKAD Sulbar Terima Kunjungan Tim Penelitian Hibah DPPM Kemdiktisaintek Bahas Kolaborasi Human-AI dalam Kinerja Pegawai

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:31 WITA

DKP Sulbar Perkuat Strategi Pengembangan Industri Rumput Laut Berkelanjutan pada Forum Internasional PAIR Annual Meeting 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:29 WITA

Dinas ESDM Sulbar Terima Kunjungan RRI, Jelaskan Pelaksanaan Program LHM 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:23 WITA

Registrasi Kartu SIM Dengan Biometrik Berlaku, KominfoSS Sulbar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Aktivasi Menggunakan Wajah Penjual

Senin, 20 Juli 2026 - 12:26 WITA

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 11:19 WITA

Sekda Sulbar Luruskan Isu PPPK Dirumahkan, Sebut Kebijakan WFA Berhasil Direspons Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA