K3 Diduga Tak Lengkap, Pekerja Tewas dan Sungai Tercemar, DPRD Sulbar Desak PT Palma Dihentikan Sementara

- Penulis

Senin, 16 Februari 2026 - 14:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangkayu, Suarasulbar.id — Dugaan pelanggaran serius mencuat di tubuh PT Palma Sumber Lestari, perusahaan industri pengolahan minyak kelapa sawit yang beroperasi di kabupaten Pasangkayu. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara lengkap. Tragisnya, seorang tenaga kerja dilaporkan mengalami kecelakaan kerja saat luapan limbah panas hingga meninggal dunia.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Irfan Fahri Putra, mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan turun langsung melakukan pengecekan di lapangan.

“Hasil pengecekan kami menemukan banyak hal yang perlu diperbaiki. SOP, alat pelindung diri (APD), hingga rambu-rambu kerja belum memenuhi standar. Kami tidak ingin ada lagi korban berikutnya,” tegas Irfan saat diwawancarai awak media, Senin (16/2/2026).

Komisi yang bermitra dengan Disnaker itu secara resmi merekomendasikan agar perusahaan disurati dan operasionalnya dihentikan sementara sampai seluruh standar K3 dipenuhi.

Menurut Irfan, keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban mutlak yang diatur dalam regulasi nasional.

“Perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap aturan pusat terkait keselamatan kerja. Ini bukan pilihan, ini kewajiban,” ujarnya.

Tak hanya soal K3, PT Palma Sumber Lestari juga diduga mencemari sungai akibat limbah pabrik.

Dampaknya, para nelayan dan penambak ikan setempat mengaku mengalami kerugian signifikan karena hasil tangkapan dan budidaya mereka menurun dan mati.

Dua persoalan besar keselamatan kerja dan dugaan pencemaran lingkungan menjadi sorotan publik.

Masyarakat menilai ini bukan pelanggaran sepele, melainkan bentuk kelalaian yang bisa mengorbankan nyawa dan mata pencaharian warga.

Desakan pun menguat agar pemerintah daerah mengambil langkah konkret dan tegas.

Jika terbukti melanggar, penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin menjadi opsi yang dinilai layak demi melindungi pekerja dan masyarakat.

“Kami hanya ingin memastikan ke depan tidak ada lagi kecelakaan kerja. Disnaker harus segera mengirimkan surat penghentian sementara operasional sampai semua standar dipenuhi,” tutup Irfan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh perusahaan industri di Sulawesi Barat, keuntungan tidak boleh dibangun di atas kelalaian keselamatan dan kerusakan lingkungan.

Jika abai, negara wajib hadir bukan sekedar memberi peringatan, tetapi menegakkan aturan tanpa kompromi.

Berita Terkait

Astra Agro dan Pemkab Pasangkayu Kolaborasi Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan
Astra Agro Dorong Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Mangrove di Pasangkayu
Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi
115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran
Dari Kelas hingga UMKM, Celebes Education Festival 2026 Rayakan Karya dan Kreasi Sulawesi
Apresiasi Pengabdian Guru, PT Mamuang Salurkan Insentif di Pasangkayu
ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:59 WITA

Astra Agro dan Pemkab Pasangkayu Kolaborasi Perkuat Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:00 WITA

Astra Agro Dorong Pelestarian Pesisir Melalui Penanaman Mangrove di Pasangkayu

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:42 WITA

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:28 WITA

Dari Kelas hingga UMKM, Celebes Education Festival 2026 Rayakan Karya dan Kreasi Sulawesi

Berita Terbaru

Uncategorized

PT Letawa Hadirkan Akses Air Bersih bagi Warga Desa Lariang

Jumat, 2 Okt 2026 - 10:24 WITA