Pasangkayu, Suarasulbar.id — Dugaan pelanggaran serius mencuat di tubuh PT Palma Sumber Lestari, perusahaan industri pengolahan minyak kelapa sawit yang beroperasi di kabupaten Pasangkayu. Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara lengkap. Tragisnya, seorang tenaga kerja dilaporkan mengalami kecelakaan kerja saat luapan limbah panas hingga meninggal dunia.
Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Irfan Fahri Putra, mengungkapkan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan turun langsung melakukan pengecekan di lapangan.
“Hasil pengecekan kami menemukan banyak hal yang perlu diperbaiki. SOP, alat pelindung diri (APD), hingga rambu-rambu kerja belum memenuhi standar. Kami tidak ingin ada lagi korban berikutnya,” tegas Irfan saat diwawancarai awak media, Senin (16/2/2026).
Komisi yang bermitra dengan Disnaker itu secara resmi merekomendasikan agar perusahaan disurati dan operasionalnya dihentikan sementara sampai seluruh standar K3 dipenuhi.
Menurut Irfan, keselamatan kerja bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kewajiban mutlak yang diatur dalam regulasi nasional.
“Perusahaan harus tunduk dan patuh terhadap aturan pusat terkait keselamatan kerja. Ini bukan pilihan, ini kewajiban,” ujarnya.
Tak hanya soal K3, PT Palma Sumber Lestari juga diduga mencemari sungai akibat limbah pabrik.
Dampaknya, para nelayan dan penambak ikan setempat mengaku mengalami kerugian signifikan karena hasil tangkapan dan budidaya mereka menurun dan mati.
Dua persoalan besar keselamatan kerja dan dugaan pencemaran lingkungan menjadi sorotan publik.
Masyarakat menilai ini bukan pelanggaran sepele, melainkan bentuk kelalaian yang bisa mengorbankan nyawa dan mata pencaharian warga.
Desakan pun menguat agar pemerintah daerah mengambil langkah konkret dan tegas.
Jika terbukti melanggar, penghentian operasional sementara hingga pencabutan izin menjadi opsi yang dinilai layak demi melindungi pekerja dan masyarakat.
“Kami hanya ingin memastikan ke depan tidak ada lagi kecelakaan kerja. Disnaker harus segera mengirimkan surat penghentian sementara operasional sampai semua standar dipenuhi,” tutup Irfan.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh perusahaan industri di Sulawesi Barat, keuntungan tidak boleh dibangun di atas kelalaian keselamatan dan kerusakan lingkungan.
Jika abai, negara wajib hadir bukan sekedar memberi peringatan, tetapi menegakkan aturan tanpa kompromi.












