Mamuju, Suarasulbar.id — Kejaksaan Negeri Mamuju melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu, 19/11/25.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Mahkamah Agung RI, serta Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju (P-48) yang memerintahkan seluruh barang bukti untuk dirampas dan dimusnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Kejari Mamuju
“Dalam menjaga profesionalitas, akuntabilitas, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan atau pemanfaatan kembali barang bukti oleh pihak yang tidak bertanggung jawab” Ucapnya
Barang bukti berasal dari 61 perkara dengan total 164 jenis barang bukti, terdiri dari:
1. Perkara Narkotika – 50 Perkara
Barang bukti meliputi:
- 118 sachet sabu dengan berat total sekitar 26,596 gram
- Alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, jarum
- Handphone, SIM card, dompet, pakaian
- Timbangan digital, klip kosong, korek gas
- 716 butir tramadol dan 10.216 tablet boje
- Tas, lakban, sandal, rokok, hingga 1 bilah parang
2. Perkara Oharda – 8 Perkara
Barang bukti berupa:
- 21 pakaian, 3 sprei, 1 ransel
- Linggis, sekop tanah, 3 parang
- 1 batu dan 1 nampan
3. Perkara Kamnegtibum & TPUL – 3 Perkara
Barang bukti berupa:
- 554 butir obat daftar G
- 80 tablet tramadol
- 27 butir obat label Y
- Tas, kardus hitam, kartu SIM
- 1 dus lampu bekas
Metode Pemusnahan
Pemusnahan dilakukan sesuai standar keamanan dan SOP:
- Sabu dilarutkan dalam air bercampur cairan porselin kemudian diblender hingga tidak dapat digunakan kembali.
- Senjata tajam dipotong menggunakan gurinda.
- Obat-obatan, pakaian, dan barang bukti umum dibakar serta dihancurkan menggunakan palu.
Langkah ini bertujuan memastikan seluruh barang bukti benar-benar tidak memiliki nilai guna dan tidak dapat disalahgunakan.
Pihak yang Hadir
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri oleh:
- R. Raharjo Yusuf Wibisono, S.H., M.H. – Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju
- R. Hendy Nurcahyo Saputro, S.H., M.Hum – Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mamuju
- Nasrah Totoran, S.H., M.H. – Kasi Pemulihan Aset & PB3R
- Antonius, S.H., M.H. – Kasi Intelijen
- M. Zaky Mubarak, S.H. – Kasi Tindak Pidana Khusus
- AKP Agustinus Pigay, S.I.K. – Kasat Reskrim Polresta Mamuju
- Iptu Tangdilimban – Kasat Narkoba Polres Mamuju Tengah
- Satria Putra Penarosa – Perwakilan Balai POM Provinsi Sulbar
- Surianto – Perwakilan BNN Provinsi Sulbar
- Serta seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Mamuju
Kejaksaan Negeri Mamuju berkomitmen untuk terus menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti. Melalui pemusnahan ini.
Kejari Mamuju berharap dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Mamuju.











