Pemprov Sulbar Terima SK Mendagri Evaluasi RPJMD 2025–2029, Bapperida Gelar Rapat Finalisasi

- Penulis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU – Setelah melalui proses evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025–2029.

Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, mengungkapkan bahwa SK Mendagri tersebut diterima pada Kamis, 21 Agustus 2025. “Alhamdulillah akhirnya setelah evaluasi Ranperda RPJMD pada 11 Juli lalu, kita telah menerima Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 600.5-3275 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Sulbar Tahun 2025–2029,” ujar Junda, Jumat (22/8/2025) di Kantor Bapperida Sulbar.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Bapperida Sulbar langsung menggelar rapat finalisasi penyempurnaan bersama tim penyusun RPJMD. Rapat dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, hingga Minggu (24/8/2025), dengan target menyelesaikan dokumen hasil penyempurnaan sesuai rekomendasi Kemendagri.

“Tentunya Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga bersama DPRD Sulbar berkomitmen untuk melakukan percepatan pembahasan penyempurnaan sehingga dapat dituntaskan secepatnya,” jelas Junda.

Dalam SK Mendagri tersebut, Pemprov Sulbar diberi waktu maksimal tujuh hari sejak diterimanya keputusan untuk menyampaikan dokumen hasil penyempurnaan ke Kemendagri agar memperoleh nomor register. Nomor register ini menjadi syarat utama penetapan RPJMD sebagai Peraturan Daerah.

“Waktu yang diberikan sangat terbatas, namun kami optimis dapat menyelesaikannya segera. Kami akan mencermati hasil evaluasi dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan,” tegas Junda.

Adapun empat poin rekomendasi Mendagri dalam keputusan tersebut, yaitu:

1. Rancangan Akhir (Ranhir) RPJMD Sulbar 2025–2029 disempurnakan dengan menindaklanjuti masukan kementerian/lembaga serta laporan hasil reviu Aparat Pengawas Intern Pemerintah Daerah.

2. Ranhir RPJMD Sulbar yang telah diperbaiki dan disempurnakan agar diinput dan diproses ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

3. Ranhir RPJMD Sulbar yang telah disempurnakan segera ditetapkan menjadi Perda dan disampaikan kepada kepala perangkat daerah sebagai dasar perubahan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah.

4. Penyusunan Perda RPJMD Sulbar 2025–2029 agar menyesuaikan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, hasil terbaru verifikasi dan validasi nomenklatur perencanaan dan keuangan daerah, serta memedomani RPJMN 2025–2029. (Rls)

Berita Terkait

Gubernur SDK temui Menteri KKP, Sulbar Peroleh Dukungan Program Strategis untuk Nelayan dan Budidaya Perikanan
DKP Sulbar Perkuat Strategi Pengembangan Industri Rumput Laut Berkelanjutan pada Forum Internasional PAIR Annual Meeting 2026
Dinas ESDM Sulbar Terima Kunjungan RRI, Jelaskan Pelaksanaan Program LHM 2026
Registrasi Kartu SIM Dengan Biometrik Berlaku, KominfoSS Sulbar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Aktivasi Menggunakan Wajah Penjual
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Sekda Sulbar Luruskan Isu PPPK Dirumahkan, Sebut Kebijakan WFA Berhasil Direspons Pemerintah Pusat
Kabid Minerba Terima Kunjungan BPKP RI Perwakilan Sulbar, Bahas Penguatan Tata Kelola Perizinan IUP
BPKAD Sulbar Terima Kunjungan Tim Penelitian Hibah DPPM Kemdiktisaintek Bahas Kolaborasi Human-AI dalam Kinerja Pegawai

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:31 WITA

DKP Sulbar Perkuat Strategi Pengembangan Industri Rumput Laut Berkelanjutan pada Forum Internasional PAIR Annual Meeting 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:29 WITA

Dinas ESDM Sulbar Terima Kunjungan RRI, Jelaskan Pelaksanaan Program LHM 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:23 WITA

Registrasi Kartu SIM Dengan Biometrik Berlaku, KominfoSS Sulbar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Aktivasi Menggunakan Wajah Penjual

Senin, 20 Juli 2026 - 12:26 WITA

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 11:19 WITA

Sekda Sulbar Luruskan Isu PPPK Dirumahkan, Sebut Kebijakan WFA Berhasil Direspons Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA