Suarasulbar.id, MAMUJU – Tim Resmob Polresta Mamuju mengamankan seorang guru agama berinisial S (40) yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, inisial S diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/VIII/2025/Resta Mamuju,” ujarnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku kepada pihak kepolisian. Berdasarkan keterangan saksi pelapor, aksi tersebut diduga dilakukan berulang kali di dalam ruang kelas salah satu Madrasah Ibtidaiyah di Kota Mamuju.
Saat ini, S tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Mamuju.
AKP Agustinus menegaskan, pihaknya akan memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kekerasan seksual, agar kami dapat segera mengambil tindakan,” pungkasnya.












