Sejumlah Perusahaan Ajukan IUPTLS, Dinas ESDM Sulbar Tekankan Kepatuhan Regulasi Ketenagalistrikan

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi ketenagalistrikan, seiring mulai diajukannya Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) oleh sejumlah perusahaan di Sulbar.

Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sulbar, Qamaruddin Kamil, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu 13 Agustus 2025, menjelaskan bahwa koordinasi pengajuan IUPTLS ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Sosialisasi Perizinan dan Informasi Penyediaan Tenaga Listrik yang dilaksanakan pekan lalu di Mamuju. Beberapa perusahaan bahkan telah menyampaikan laporan dan permohonan IUPTLS melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulawesi Barat, sesuai ketentuan bahwa seluruh izin kewenangan Gubernur diproses melalui mekanisme satu pintu.

Meski demikian, Qamaruddin menilai masih banyak pelaku usaha maupun instansi pemerintah yang belum memahami kewajiban mereka terkait penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). Padahal, sesuai regulasi, IUPTLS harus dimiliki terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan atau pemasangan instalasi pembangkit dan instalasi tenaga listrik.

“Kami selalu mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati peraturan yang berlaku. Kepemilikan IUPTLS, Sertifikat Laik Operasi (SLO), dan Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK) bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak demi keamanan, keandalan, dan keberlanjutan operasional,” tegas Qamaruddin.

Sebelumnya, pada Sosialisasi Perizinan dan Informasi Penyediaan Tenaga Listrik yang dilaksanakan oleh Dinas ESDM Sulbar beberapa waktu lalu diikuti 35 peserta dari sektor industri/manufaktur, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit.

Kegiatan itu dibuka oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan Misi Panca Daya Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM), khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Bujaeramy menjelaskan, sosialisasi ini menjadi langkah strategis untuk mendorong kepatuhan regulasi di sektor ketenagalistrikan yang memiliki risiko tinggi jika tidak dikelola sesuai ketentuan.

“Landasan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Ketenagalistrikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, beberapa kewajiban yang kembali ditekankan meliputi:

1. Pelaku usaha dengan pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri wajib mengurus IUPTLS untuk kapasitas hingga 10 MW.

2. Penyelenggara instalasi listrik wajib memastikan seluruh kegiatan memenuhi Standar Keselamatan Ketenagalistrikan melalui kepemilikan SLO.

3. Kewajiban mempekerjakan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bersertifikat (SKTTK).

4. Kewajiban melaporkan penggunaan energi dan kapasitas terpasang kepada Dinas ESDM Sulbar setiap tahun.

“Dengan kepatuhan pada ketentuan perizinan ini, penyediaan tenaga listrik di Sulawesi Barat akan berlangsung lebih tertib, aman, dan mampu menjadi penopang pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Bujaeramy. (Rls)

Berita Terkait

Gubernur SDK temui Menteri KKP, Sulbar Peroleh Dukungan Program Strategis untuk Nelayan dan Budidaya Perikanan
DKP Sulbar Perkuat Strategi Pengembangan Industri Rumput Laut Berkelanjutan pada Forum Internasional PAIR Annual Meeting 2026
Dinas ESDM Sulbar Terima Kunjungan RRI, Jelaskan Pelaksanaan Program LHM 2026
Registrasi Kartu SIM Dengan Biometrik Berlaku, KominfoSS Sulbar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Aktivasi Menggunakan Wajah Penjual
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Sekda Sulbar Luruskan Isu PPPK Dirumahkan, Sebut Kebijakan WFA Berhasil Direspons Pemerintah Pusat
Kabid Minerba Terima Kunjungan BPKP RI Perwakilan Sulbar, Bahas Penguatan Tata Kelola Perizinan IUP
BPKAD Sulbar Terima Kunjungan Tim Penelitian Hibah DPPM Kemdiktisaintek Bahas Kolaborasi Human-AI dalam Kinerja Pegawai

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:31 WITA

DKP Sulbar Perkuat Strategi Pengembangan Industri Rumput Laut Berkelanjutan pada Forum Internasional PAIR Annual Meeting 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:29 WITA

Dinas ESDM Sulbar Terima Kunjungan RRI, Jelaskan Pelaksanaan Program LHM 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:23 WITA

Registrasi Kartu SIM Dengan Biometrik Berlaku, KominfoSS Sulbar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Aktivasi Menggunakan Wajah Penjual

Senin, 20 Juli 2026 - 12:26 WITA

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 11:19 WITA

Sekda Sulbar Luruskan Isu PPPK Dirumahkan, Sebut Kebijakan WFA Berhasil Direspons Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA