Pasangkayu, 2 Januari 2026 — Adalah Ibu Meliani, Guru P3K yang mengajar di SMA 1 Baras patut menjadi menjadi contoh bagi Wajib Pajak lainnya.
Ibu Meliani bersama suaminya, Bapak Ikbal melakukan aktivasi akun coretax sekaligus melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi pada hari Jum’at (2/1).
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pasangkayu pun memberikan apresiasi kepada Ibu meliani beserta suami sebagai Wajib Pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan pada tahun 2026.
Apresiasi diserahkan secara langsung oleh Kepala KP2KP Pasangkayu, Muhammad Najih Aulady, kepada Wajib Pajak. Pemberian apresiasi berupa souvenir ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi Wajib Pajak lain untuk segera melaporkan SPT Tahunannya tanpa menunggu batas waktu yang ditentukan.
Seperti yang diketahui bersama, sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan, batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret) dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (30 April).
Najih menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dikarenakan pelaporan SPT Tahunan kali ini melalui sistem baru, yaitu Coretax DJP.
“Kehadiran Coretax DJP tidak menambah pajak baru, akan tetapi justru mempermudah Wajib Pajak dengan adanya portal akun pribadi yang akan memonitor segala keperluan administrasi perpajakan,” ujarnya.
“Apresiasi terhadap Ibu Meliana ini kami berikan sebagai bentuk penghargaan atas ketaatan melaporkan SPT Tahunan pada awal waktu. Kami berharap Ibu Meliana dapat menyampaikan kepada rekan-rekannya bahwa pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan pada awal tahun, tidak perlu menunggu jatuh tempo akhir maret,” jelas Najih.
Ibu Meliana menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax ini lebih mudah dan cepat. Selain itu, beliau juga mengingatkan untuk Wajib Pajak yang berstatus istri agar segera melakukan penggabungan NPWP dengan suami, untuk menghindari penghitungan pajak yang kurang bayar (KB).
“Sesuai penjelasan dari petugas, lebih baik satu keluarga mempunyai satu NPWP agar lebih sederhana dalam administrasinya,” ungkap Ilyana.
Najih menambahkan bahwa konsep Family Tax Unit (FTU) pada Coretax mengartikan bahwa penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak penghasilan.
Dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan terpusat oleh kepala keluarga.
“Sebenarnya ini bukanlah konsep baru. Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan sudah menjelaskan dari dulu. Sistem Coretax hanya melakukan penghitungan otomatis atas penghasilan jika suami istri mempunyai NPWP sendiri-sendiri,” pungkasnya.
Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, memberikan apresiasi terhadap antusiasme wajib pajak di wilayah Kabupaten Pasangkayu dan kesigapan KP2KP Pasangkayu dalam memberikan pelayanan kepada wajib pajak.
Sumin juga berharap semoga aplikasi Coretax dapat berjalan lancar dan memberikan kemudahan serta kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
Demikian disampaikan, semoga dengan kegiatan ini mengunggah wajib pajak lainnya untuk segera melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Disampaikan juga bahwa segala layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.












