Mamuju, Suarasulbar.id – Tiga Orang telah di tetapkan tersangka, dugaan Korupsi Pintu Gerbang Batas Kota Mamuju yang ada di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Tiga orang tersebut kini dalam penahanan penyidik.
“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, BT, AD dengan ZI. Ketiga tersangka tersebut kini masih dalam pemeriksaan intensif dari penyidik Tipikor Polda Sulbar,” Ungkap Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Pol Slamet Wahyudi, saat ditemui di ruangannya Jumat (7/11/2025).
Slamet menambahkan bahwa Untuk kerugian Keuangan Negara saat ini masih dalam proses perhitungan.
“Kalau sudah ada kerugian negara nanti diumumkan. Selain itu kalau sudah lengkap berkas pihak Polda Sulbar juga akan menggelar Kompresnsi Pers,” jelasnya.
Proyek pembangunan tersebut dianggarkan pada tahun anggaran 2022 dan tahun anggaran 2023.
Total anggaran dalam proyek pembangunan batas mencapai Rp 2,1 Milyar.
Penulis : Muh Taufiq Hidayat












