Suarasulbar.id,MAMUJU– Warga Mamuju yang menjadi korban penipuan Travel Haji dan Umroh Al Hijrah di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), meminta kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel mencabut izin travel.
Pasalnya, korban bernama Hantrike Umar dan rekan-rekannya sudah diduga ditipu oleh pihak Travel Haji dan Umroh Al Hijrah.
“Saya sangat kecewa dengan masih beroperasinya Travel Haji dan Umroh dari PT Al Hijrah. Seharusnya Kanwil Kemenag Sulsel sudah mencabut izin dari travel tersebut agar tidak ada lagi korban akibat ulahnya,” ungkap Hantrike Umar, saat ditemui di Warkop Sahabat, Jl Umar Dar, Mamuju, Minggu (29/9/2024).
Hantrike mengaku, pemilik Travel Al Hijrah ini masih beroperasi, sementara pemilik travel sudah menipu korban pada saat perjalanan ibadah haji di Tanah Suci Mekkah.
Pihak perusahaan travel Al Hijrah ini membuat visa ziarah untuk para korban, sementara korban mendaftar ke travel tersebut untuk perjalanan ibadah haji.
“Kami satu rombongan berangkat haji dengan menggunakan visa ziarah, sebanyak 41 orang. Kami saat menjalankan ibadah haji sempat dikejar kejar oleh polisi Arab Saudi. Hal itu terjadi akibat kami ikut ibadah haji bukan menggunakan visa haji,” ujar dia.
Istri Anggota Polisi Polda Sulbar itu menuturkan, seharusnya pihak Kemenag Sulsel sudah mencabut izin dari travel yang bermasalah tersebut.
Karena Travel Al Hijrah memberangkatkan haji beberap waktu lalu tidak melalui prosedur, dia menipu para korbannya dengan berbagai alasan dan cara-cara tidak benar.
“Ulah Travel Haji dan Umroh, Al Hijrah, sudah sangat meresahkan warga, travel yang banyak merekrut calon jamaah haji dan umroh di Kabupaten Barru, Sulsel, hingga saat ini masih beroperasi. Travel tersebut masih terus mencari jamaah yang ingin diberangkatkan ke Arab Saudi,” tuturnya
Padahal kata dia, saat ini proses hukum dari pemilik Travel Al Hijrah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru masih berproses.
Pemilik Travel kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus memberangkatkan jamaah haji menggunakan visa ziarah.
“Pemilik travel masih dalam proses hukum, seharusnya pihak Kanwil Kemenag Sulsel untuk sementara membekukan izin dari travel tersebut, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” paparnya.
Dia menambahkan, jika izin travel itu kemudian tidak dicabut oleh Kemenag Sulsel maka dia akan melayangkan surat ke Kementerian Agama RI untuk ditindaklanjuti.(*)
Penulis : Iksan Irham
Editor : Super Aji












