Wagub Sulbar Ultimatum: Tak Kembalikan Kendaraan Dinas, Terancam Pasal 372!”

- Penulis

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 20:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU — Wakil Gubernur Salim S Mengga kembali menegaskan kepada para mantan pejabat lingkungan pemerintah provinsi, masih menguasai kendaraan dinas agar segera mengembalikan, Jum’at (23/Agustus/2025).

Ia menyampaikan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang penggunaannya harus sesuai aturan, dan bukan hak milik pribadi.

“Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk menahan kendaraan dinas setelah tidak lagi menjabat. Kendaraan itu milik negara dan harus dikembalikan,” tegas Wagub.

Sebelumnya pemerintah provinsi juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk mendata serta memastikan semua kendaraan dinas yang tidak digunakan aktif dikembalikan dan didistribusikan ulang jika diperlukan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penertiban aset serta efisiensi penggunaan anggaran daerah.

“Siapa pun yang tidak mengembalikannya akan kami proses secara hukum sesuai Pasal 372 KUHP,” tegas Wagub.

Pasal 372 KUHP mengatur tentang perbuatan menggelapkan barang milik orang lain yang dipercayakan kepadanya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

Wakil Gubernur menilai penyalahgunaan kendaraan dinas sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap integritas ASN dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dalam kesempatan ini, Wakil Gubernur Sulbar juga menghimbau masyarakat turut untuk melaporkan jika mengetahui adanya penggunaan kendaraan dinas di luar ketentuan, terutama yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Berita Terkait

Gubernur SDK temui Menteri KKP, Sulbar Peroleh Dukungan Program Strategis untuk Nelayan dan Budidaya Perikanan
DKP Sulbar Perkuat Strategi Pengembangan Industri Rumput Laut Berkelanjutan pada Forum Internasional PAIR Annual Meeting 2026
Dinas ESDM Sulbar Terima Kunjungan RRI, Jelaskan Pelaksanaan Program LHM 2026
Registrasi Kartu SIM Dengan Biometrik Berlaku, KominfoSS Sulbar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Aktivasi Menggunakan Wajah Penjual
Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan
Sekda Sulbar Luruskan Isu PPPK Dirumahkan, Sebut Kebijakan WFA Berhasil Direspons Pemerintah Pusat
Kabid Minerba Terima Kunjungan BPKP RI Perwakilan Sulbar, Bahas Penguatan Tata Kelola Perizinan IUP
BPKAD Sulbar Terima Kunjungan Tim Penelitian Hibah DPPM Kemdiktisaintek Bahas Kolaborasi Human-AI dalam Kinerja Pegawai

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:31 WITA

DKP Sulbar Perkuat Strategi Pengembangan Industri Rumput Laut Berkelanjutan pada Forum Internasional PAIR Annual Meeting 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:29 WITA

Dinas ESDM Sulbar Terima Kunjungan RRI, Jelaskan Pelaksanaan Program LHM 2026

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:23 WITA

Registrasi Kartu SIM Dengan Biometrik Berlaku, KominfoSS Sulbar Imbau Masyarakat Waspadai Modus Aktivasi Menggunakan Wajah Penjual

Senin, 20 Juli 2026 - 12:26 WITA

Pemprov Sulbar Bersama BPJS Perkuat Sinergi Layanan JKN melalui Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan

Senin, 20 Juli 2026 - 11:19 WITA

Sekda Sulbar Luruskan Isu PPPK Dirumahkan, Sebut Kebijakan WFA Berhasil Direspons Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA