Suarasulbar.id MAMUJU – Sebanyak 7 oknum polisi Polres Polman tersangka kasus penganiayaan tahanan bernama Randi hingga tewas, segera dipecat dari institusi kepolisian.
Oknum anggota polisi itu tinggal menuggu waktu untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menyatakan, setelah ada proses sidang kode etik atas atas penganiayaan tahanan, pihaknya akan menjatuhi sanksi pemecatan terhadap oknum polisi tersebut.
“Iya setelah ada sidang kode etik kasus penganiayaan tahanan, anggota polisi di Polres Polman menuggu di PTDH,”kata Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar kepada awak media, Selasa (8/10/2024).
Irjen Adang menuturkan, ketujuh anggota polisi itu juga telah mengajukan banding, bahkan orang tua korban dan keluarganya sempat datang di Polda agar Ketujuh anggota yang terlibat meminta tidak dicabut alias dipecat.
Namun, Kapolda Sulbar menegaskan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etik institusi kepolisian dan memberikan rasa keadilan.
“Mereka (tersangka) ajukan banding tetapi ngak apa-apa. Walaupun keluarganya datang di Polda mau minta dicabut, tetapi kode etik tetap kita tindak lanjuti,” bebernya.
Adapun inisial oknum polisi sebagai tersangka masing-masing, <span;>Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, Bripda AR.
Diketahui, RN yang merupakan tahanan Polres Polman dilaporkan tewas dengan penuh luka usai diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi, Rabu (11/9/2024) lalu.
Korban diamankan terkait kasus pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman, Minggu (8/9/2024).
Penulis : Iksan Irham
Editor : Super Aji












