7 Oknum Polisi Dapat Sanksi Pemecatan di Kasus Penganiayaan Tahanan di Polres Polman

- Penulis

Selasa, 8 Oktober 2024 - 13:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id MAMUJU Sebanyak 7 oknum polisi Polres Polman tersangka kasus penganiayaan tahanan bernama Randi hingga tewas, segera dipecat dari institusi kepolisian.

Oknum anggota polisi itu tinggal menuggu waktu untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Sulawesi Barat (Sulbar).

Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar menyatakan, setelah ada proses sidang kode etik atas atas penganiayaan tahanan, pihaknya akan menjatuhi sanksi pemecatan terhadap oknum polisi tersebut.

“Iya setelah ada sidang kode etik kasus penganiayaan tahanan, anggota polisi di Polres Polman menuggu di PTDH,”kata Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar kepada awak media, Selasa (8/10/2024).

Irjen Adang menuturkan, ketujuh anggota polisi itu juga telah mengajukan banding, bahkan orang tua korban dan keluarganya sempat datang di Polda agar Ketujuh anggota yang terlibat meminta tidak dicabut alias dipecat.

Namun, Kapolda Sulbar menegaskan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai etik institusi kepolisian dan memberikan rasa keadilan.

“Mereka (tersangka) ajukan banding tetapi ngak apa-apa. Walaupun keluarganya datang di Polda mau minta dicabut, tetapi kode etik tetap kita tindak lanjuti,” bebernya.

Adapun inisial oknum polisi sebagai tersangka masing-masing, <span;>Aipda BR, Brigpol MT, Brigpol JS, Briptu MDA, Briptu SY, Briptu RM, Bripda AR.

Diketahui, RN yang merupakan tahanan Polres Polman dilaporkan tewas dengan penuh luka usai diduga menjadi korban penganiayaan oknum polisi, Rabu (11/9/2024) lalu.

Korban  diamankan terkait kasus pencurian biji kakao di Kecamatan Tapango, Polman, Minggu (8/9/2024).

Penulis : Iksan Irham

Editor : Super Aji

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Mamuju Hadirkan Layanan ‘Pasporia’ di Car Free Day
Ngaku Jurnalis Tribun Sulbar dan Admin Info Mamuju, Oknum Diduga Peras Warga Mamuju dengan Modus VCS
Mau Naik Daya Listrik? Ini Saat yang Tepat, PLN Beri Diskon 50 Persen
Imigrasi Mamuju Beberkan Capaian Kinerja Semester I 2026, PNBP Tembus Rp1,44 Miliar
Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi
Tak Sekadar Menjamin, Jamkrindo Mamuju Bangun Masa Depan Anak Sulbar Lewat Program TJSL
115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran
Waketum DPP Hanura Tekankan Konsolidasi dan Regenerasi Kader di Musda IV Sulbar

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:49 WITA

Semarak HUT RI ke-81, Imigrasi Mamuju Hadirkan Layanan ‘Pasporia’ di Car Free Day

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:04 WITA

Mau Naik Daya Listrik? Ini Saat yang Tepat, PLN Beri Diskon 50 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WITA

Imigrasi Mamuju Beberkan Capaian Kinerja Semester I 2026, PNBP Tembus Rp1,44 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:42 WITA

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:05 WITA

Tak Sekadar Menjamin, Jamkrindo Mamuju Bangun Masa Depan Anak Sulbar Lewat Program TJSL

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA