Aset Dilelang, Hj. Saoda Tuntut BNI Cabang Mamuju

- Penulis

Jumat, 13 Desember 2024 - 15:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id Mamuju- Salah seorang nasabah Bank BNI Cabang Mamuju Bernama Hajjah Saoda melakukan konfrensi pers didampingi sejumlah LSM dan keluarga di salah satu rumah makan di Mamuju. Nasabah Bank BNI tersebut mengaku geram dengan pihak Bank BNI Cabang Mamuju, karena aset miliknya dilelang. Sementara dirinya rutin membayar angsuran ke Bank.

“Awalnya saya melakukan pinjaman kredit di Bank BNI Cabang Mamuju tahun 2008 senilai Rp.4,5 Miliar dan kami rutin membayar hingga tahun 2020. Didalam perjalanannya pihak BNI Bernama Mario mengganti nomor rekening pembayaran ke nomor rekening yang baru. Dinomor rekening yang baru itulah kami rutin melakukan pembayaran. Namum saya heran dari tahun 2020 hingga 2023 kami rutin membayar angsuran, namun aset kami dilelang,”ujar Hajjah Saoda, kamis (12/12/2024)

Hajjah Saoda juga mempertanyakan uang yang dibayar ke Bank BNI mamuju sejak tahun 2020 hingga 2023 yang nilainya ditaksir sekitar Rp.300 juta lebih.

“sekitar 300 juta kami sudah bayar ke rekening baru tersebut, kami pertanyakan itu uang ada Dimana, karena aset saya tetap dilelang, saya akan tuntut Bank BNI cabang mamuju,”tegas Saoda

Hajjah Saoda mengatakan sebelum proses Lelang dirinya pernah menyampaikan sanggahan pihak pengadilan agar asetnya yang menjadi agunan di Bank tidak dilelang, namun aset hajjah Saoda tetap dilelang oleh pihak BNI dan nilainya jauh dibawah harga.

Menanggapi hal tersebut, Pimpinan Cabang bank BNI mamuju Andi Edi Sulaiman mengatakan, kredit macet Debitur Hajjah Saoda ditangani oleh Tim Remedial Recovery BNI yang berkantor di Kota Pare-Pare.

“saya tidak ingin berkomentar banyak karena kredit macet Debitur Hajjah Saoda telah ditangani pihak Remedial Recovery di pare-pare, dan kami sudah sampaikan permasalahan yang dihadapi oleh debitur Hajjah Soada. kami mempersilahkan pihak debitur untuk mengambil upaya lain dengan melampirkan semua bukti – bukti valid yang dimiliki,”kata Pinca BNI Mamuju Andi Edi Sulaiman, (Jumat 13/12/2024)

Andi Edi Sulaiman menambahkan pihak Bank BNI senangtiasa menjaga hak debitur karena undang-Undang perlindungan Konsumen sudah sangat jelas tegas melindungi hak setiap Debitur Perbankan. Olehnya itu, ia berharap ada mediasi antara pihak Debitur dengan pihak Remedial Recovery Bank BNI agar duduk perkara ini jelas, dan BNI mamuju siap memfasilitasi.(*)

Berita Terkait

Jelang Open Tournament, FORKI Sulbar Gelar Penataran Wasit dan Juri
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?
Kelola Rp9,4 Miliar, Biro Umum Sulbar Dihantam Temuan
8.000 Liter Solar, DPO Belum Ditangkap, Adakah Orang Kuat di Belakangnya?
Dokumen MBG Bocor, Dugaan Suap Rp50 Juta, Mengarah ke Tipikor

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 20:05 WITA

Jelang Open Tournament, FORKI Sulbar Gelar Penataran Wasit dan Juri

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WITA

Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

Sabtu, 25 April 2026 - 16:09 WITA

10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?

Sabtu, 25 April 2026 - 14:11 WITA

BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?

Berita Terbaru

Politik

Muhammad Reza Tinjau Langsung Keluhan Warga Karema

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:06 WITA

Uncategorized

Iqbal Pulang ke Basis Perjuangan, Sapa Mahasiswa Mamuju di Jogja

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:12 WITA

Uncategorized

Program Sobat Sawit, Upaya Serap Tenaga Kerja Lulusan SMK

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:22 WITA