Suarasulbar.id, Mamuju – Dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang menyeret sejumlah anggota DPRD Kabupaten Mamuju, masih dalam tahapan penyidikan. Kejaksaan Negeri Mamuju menegaskan keseriusannya dalam menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut, namun sampai saat ini belum ada nama yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Melalui Humas Intelijen Kejari Mamuju, Rio, disebutkan bahwa penyidik pidana khusus telah menyerahkan seluruh dokumen dan bukti awal kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Barat. Hasil audit BPKP kini menjadi kunci dalam menentukan nominal pasti kerugian negara.
“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Indikasi kerugian keuangan negara sudah ada. Tinggal kita menunggu hasil resmi dari BPKP untuk perhitungan kerugian negara,” tegas Rio, Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya, tim Pidsus Kejari Mamuju telah melakukan ekspose atau auditoring bersama BPKP. BPKP pun telah mengeluarkan surat perintah untuk melakukan perhitungan kerugian negara (PKKN). Namun hingga kini, hasilnya belum diterima oleh kejaksaan.
“Kami sudah serahkan seluruh berkas dan dokumen pendukung kepada BPKP. Sekarang kami tinggal menunggu. Kami pastikan kasus ini tidak akan mandek,” sambung Rio.
Kasus ini diduga melibatkan laporan perjalanan dinas ke luar daerah oleh sejumlah anggota DPRD Mamuju yang tak pernah terjadi. Namun, anggaran kegiatan tersebut tetap dicairkan dan dipertanggung jawabkan secara administratif. Nilai kerugian negara belum diketahui.
Saksi-saksi dari kalangan sekretariat DPRD dan rekanan kegiatan telah diperiksa. Kejari Mamuju masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pihak.
“Kami masih memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat unsur pidananya” ujarnya
Keterlambatan hasil audit BPKP menjadi perhatian publik. Publik mempertanyakan ketegasan Kejari Mamuju menangani kasus tersebut dan mendesak Kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka, agar tidak terkesan menunda atau mengulur proses hukum.
Jangan sampai publik hanya dijanjikan transparansi, tapi tidak ada ujungnya. Jika sudah penyidikan dan indikasi kuat, kenapa belum ada tersangka.
Kejari Mamuju menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dan akan tetap mengikuti koridor hukum. Namun janji ketegasan telah disampaikan langsung oleh Humas Kejari.
“Kami pastikan tidak akan berhenti di tengah jalan. In Shaa Allah kasus ini akan kami tuntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tutup Rio.
Dugaan perjalanan dinas fiktif bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata perampokan uang rakyat. Sudah saatnya aparat penegak hukum menunjukkan keberanian untuk mengusut hingga ke akar.
Penulis : Muh Taufiq Hidayat











