MAMUJU, Suarasulbar.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Pasar Rakyat Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2024. Selasa, 16/9/25.
Keduanya adalah HG, yang mengaku sebagai penerima kuasa pemilik lahan, serta LT, pejabat Pemkab Mamasa yang merangkap Ketua TPPT sekaligus Kadis Perumahan, Kawasan, Permukiman dan pertanahan.
Penyidik menemukan adanya manipulasi administrasi dan pemalsuan dokumen dalam pencairan dana, hingga menimbulkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 5,7 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 2,5 miliar diketahui telah dinikmati tersangka HG.
Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, SH., MH., menegaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan hukum serta menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Mamuju.
“Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya











