Mamuju, Suarasulbar.id — Aroma penyimpangan anggaran kembali menyeret lembaga legislatif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kejanggalan dalam belanja natura di Sekretariat DPRD Kabupaten Mamuju yang tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga menyentuh langsung pimpinan DPRD.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024, BPK mengungkap adanya ketidak sesuaian antara laporan pertanggung jawaban dengan kondisi riil belanja.
“Pertanggung jawaban belanja natura Pimpinan DPRD tidak sesuai kondisi sebenarnya,” tulis BPK.
Temuan itu bermula dari realisasi belanja natura dan pakan-natura pada Sekretariat DPRD yang tercatat sebesar Rp475.005.120. Namun, hasil konfirmasi kepada penyedia, Toko PM, menunjukkan fakta berbeda.
“Belanja riil pada Toko PM hanya senilai Rp405.005.120,” ungkap BPK.
Selisih antara laporan dan transaksi nyata itu mencapai Rp70.000.000, angka yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara riil.
Lebih jauh, BPK secara eksplisit mengaitkan belanja tersebut dengan pimpinan DPRD.
“Terdapat selisih antara catatan toko dengan bukti pertanggung jawaban Belanja Natura dan Pakan-Natura Wakil Ketua I DPRD Kab. Mamuju (2019–2024) dan Ketua DPRD Kab. Mamuju (2024–2029) a.n. SH senilai Rp70.000.000,” tulis BPK.
Penyebutan inisial SH sebagai Ketua DPRD aktif membuat temuan ini tidak lagi sekadar persoalan teknis, melainkan mengarah pada tanggung jawab di level pimpinan.
BPK juga menemukan bahwa dokumen pertanggung jawaban tidak disusun berdasarkan transaksi riil, melainkan dibuat oleh internal Sekretariat DPRD.
“Bukti pertanggungjawaban belanja yang dibuat oleh pihak Sekretariat DPRD senilai Rp475.005.120,00, namun belanja riil hanya Rp405.005.120,00.” catat BPK.
Temuan ini diperkuat dengan keterangan bahwa penyusunan dokumen dilakukan oleh Kepala Rumah Tangga Sekretariat DPRD.
Fakta tersebut menguatkan indikasi bahwa laporan keuangan tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
Tidak berhenti pada selisih angka, BPK juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di internal pemerintah daerah.
“PPK-SKPD tidak melakukan verifikasi secara memadai, PPTK tidak menyusun laporan kegiatan, dan Bendahara Pengeluaran tidak menguji kebenaran dokumen pembayaran.” tegas BPK
Kondisi ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Atas temuan tersebut, sebagian besar kelebihan pembayaran memang telah disetor ke kas daerah. Namun, BPK mencatat masih ada kewajiban yang belum diselesaikan.
“Masih tersisa senilai Rp70.000.000 yang belum disetor ke Kas Daerah.” Ungkap
Jumlah tersebut identik dengan selisih belanja natura pimpinan DPRD.
BPK juga menegaskan bahwa kondisi ini bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah.
“Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.” ucap
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya, pertanggung jawaban tidak sesuai realisasi, verifikasi lemah, dan pengawasan tidak berjalan optimal.
Dengan adanya penyebutan langsung Ketua DPRD a.n. SH dalam dokumen resmi, publik kini menunggu kejelasan. Apakah pimpinan mengetahui selisih tersebut? Siapa yang bertanggung jawab? Dan mengapa dokumen bisa berbeda dengan transaksi riil?
Temuan ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah peringatan serius tentang tata kelola anggaran di lembaga legislatif daerah.
Ketika laporan tidak lagi sejalan dengan fakta, dan nama pimpinan ikut terseret dalam dokumen resmi negara, maka yang dipertaruhkan bukan hanya angka melainkan integritas lembaga itu sendiri.












