Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

- Penulis

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id — Fakta baru kembali mencuat dalam persidangan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) yang digelar Selasa, 28/4/26.

Dua saksi yang dihadirkan pihak penggugat, Bakri dan Herman, merupakan mantan pekerja PT WKSM.

Dalam persidangan, keduanya menyampaikan keterangan terkait proses awal pembukaan lahan yang kini menjadi objek sengketa.

Di hadapan majelis hakim, Bakri mengaku pernah bertugas mengukur batas lahan, sementara Herman melakukan perintisan.

Perintisan yang di maksud adalah membuka lahan untuk pengukuran batas-batas perusahaan, artinya tidak semua lahan yang dibabat, hanya pada perbatasan lahan perusahaan dengan milik orang lain.

Bakri menjelaskan, pengukuran tersebut dilakukan atas perintah perusahaan setelah proses perintisan atau pembukaan lahan selesai dilakukan.

“Pada tahun 2012 sampai 2013 saya mengukur batas-batas wilayah perusahaan, setelah pak herman selesai melakukan perintisan, dan itu atas perintah perusahaan” ungkap Bakri saat menjawab pertanyaan hakim.

Keduanya juga menyebut, pada saat pekerjaan tersebut dilakukan, belum terdapat pembagian blok seperti yang ada saat ini.

“Waktu kami ukur, belum ada itu blok-blok seperti sekarang. Itu muncul belakangan setelah pembentukan,” ucap Bakri.

Lebih lanjut, keterangan saksi mengarah pada informasi bahwa lokasi yang kini disengketakan sejak awal diketahui sebagai milik kelompok masyarakat, khususnya yang diasosiasikan dengan Pak Balo.

Saat hakim menanyakan hal tersebut, saksi menyampaikan bahwa berdasarkan pengetahuan mereka, lahan tersebut memang dikenal sebagai milik kelompok tersebut.

“Yang kita dengar itu, lokasi itu punyanya Pak Balo atau kelompoknya Pak Balo,” ujar kedua saksi.

Meski demikian, saksi juga mengakui bahwa tanaman kelapa sawit yang saat ini berada di atas lahan sengketa tersebut merupakan hasil tanam dari pihak perusahaan PT WKSM.

Persidangan turut mengungkap adanya pola pembagian hasil kebun sawit yang dikenal dengan skema 30,30,40.

Dalam skema tersebut, 30 persen untuk kelompok masyarakat, 30 persen untuk perusahaan, dan 40 persen untuk biaya operasional atau perawatan.

Namun, saksi menjelaskan bahwa skema tersebut umumnya diterapkan pada wilayah yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU).

Sementara itu, menurut pengetahuan mereka, lokasi yang menjadi objek sengketa berada di luar HGU.

“Yang kami tahu, 30, 30, 40 itu hanya dalam HGU. Sementara lokasi ini, setahu kami, di luar HGU,” jelas saksi.

Persidangan juga menyinggung terkait pembagian hasil kepada masyarakat.

Persidangan perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya. Suarasulbar.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.

Berita Terkait

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi
115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran
ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?
BREAKING NEWS, Polresta Mamuju Sita 3 Alat Berat Tambang Ilegal di Kalumpang, Siapa Pemiliknya?
8.000 Liter Solar, DPO Belum Ditangkap, Adakah Orang Kuat di Belakangnya?
Dokumen MBG Bocor, Dugaan Suap Rp50 Juta, Mengarah ke Tipikor

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:42 WITA

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi

Senin, 22 Juni 2026 - 21:04 WITA

115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:37 WITA

ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 22:19 WITA

Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan

Berita Terbaru

Uncategorized

Tambang Emas Ilegal di Mamuju Terbongkar 4 Tersangka Dijerat

Selasa, 28 Jul 2026 - 20:07 WITA