Mamuju, Suarasulbar.id — Pelayanan publik di Kecamatan Kalumpang kembali jadi sorotan.
Kepala Desa Batu Makkada, Marten Manggasa, mengungkapkan bahwa Camat Kalumpang, Bram Thosuly, secara terang-terangan menolak menandatangani rekomendasi pencairan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2025.
Akibatnya, dana untuk kepentingan masyarakat desa tertahan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Marten menegaskan bahwa upaya pengurusan pencairan telah dilakukan sejak Kamis pekan lalu, namun justru mendapat respon penolakan.
“Dia tolak. Dia tidak layani,” tegas Marten.
“Ini bukan uang pribadi saya. Ini uang untuk masyarakat Batu Makkada.”
Menurut Marten, penolakan camat beralasan karena Bram ingin mempertahankan bendahara desa lama yang diangkat oleh PJ sebelumnya.
Bendahara itu diketahui memiliki hubungan keluarga dengan PJ, dan pengangkatannya diduga menyalahi aturan.
“Alasannya dia mempertahankan bendahara dari PJ. Itu saja,” kata Marten.
Tidak hanya menolak, Camat Kalumpang juga diduga melakukan pem-pingpong-an layanan publik.
Marten diarahkan untuk menghadap ke Dinas PMD Kabupaten Mamuju.
Namun pihak PMD melalui sekretarisnya, Munir justru menegaskan bahwa proses tetap harus kembali melalui camat, bukan PMD.
“Di PMD bilang harus kembali ke camat untuk minta rekomendasi,” ujar Marten.
Akibat tarik-ulurnya pelayanan ini, pencairan Dana Desa Batu Makkada terhenti dan seluruh program pembangunan desa tertunda.
Marten menyebut tidak ada kejelasan baik dari pihak kecamatan maupun PMD, sehingga persoalan menjadi berlarut.
“Kami merasa disulitkan. Tidak ada kejelasan dari camat maupun PMD,” tegasnya.
Marten menegaskan bahwa jika Camat Kalumpang tetap menahan pelayanan yang menjadi kewenangannya, pihaknya akan menempuh langkah hukum.
“Kalau camat tetap tidak mau beri rekomendasi, kami terpaksa jalur hukum,” tutupnya.

Sementara itu Sekretaris DPW APKAN RI Sulawesi Barat, Bahtiar Salam, menilai apa yang dialami Kepala Desa Batu Makkada adalah bentuk nyata bahwa Camat Kalumpang tidak menjalankan kewajiban pelayanan publiknya.
Penolakan menandatangani rekomendasi pencairan dana desa otomatis berarti menahan hak masyarakat.
“Jika camat menolak melayani kepala desa, itu sama dengan tidak melayani masyarakat. Dana desa bukan milik pribadi kades itu uang rakyat,” tegas Bahtiar.
Menurutnya, pencairan Dana Desa Batu Makkada adalah hak masyarakat yang harus diproses sesuai aturan, bukan ditahan karena alasan pribadi atau kepentingan tertentu.
“Dana desa diperuntukkan bagi masyarakat. Ketika camat menghambat pencairannya, berarti camat menghambat kepentingan publik. Ini sudah masuk kategori maladministrasi,” ujarnya.
Bahtiar juga mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Batu Makkada berencana memberi kuasa kepadanya untuk melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI, sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Jika camat tetap tidak melaksanakan kewajiban pelayanan, kami siap membawa perkara ini ke Ombudsman. Negara tidak boleh membiarkan pelayanan publik dipermainkan,” katanya.
Selain itu, Bahtiar mendesak Bupati Mamuju untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap para camat yang diduga melampaui wewenang atau tidak menjalankan tugas pelayanan.
“Bupati harus mengontrol bawahannya. Jangan sampai ada camat yang bertindak semaunya tanpa memperhatikan aturan dan kebutuhan masyarakat,” tegas Bahtiar.
Bahtiar menilai kasus ini bisa menjadi alarm bahwa sistem pelayanan publik di tingkat kecamatan perlu dibenahi.
Penolakan pelayanan oleh camat ini menguatkan dugaan adanya maladministrasi dan potensi penyalahgunaan jabatan untuk menekan pemerintah desa.
Jika dibiarkan, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kecamatan Kalumpang.












