Ada Temuan Pembayaran Gaji di Pemkab Mamuju

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan praktik pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamuju yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan ini termuat di Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Mamuju Tahun Anggaran 2024.

Salah satu temuan yang paling mengkhawatirkan adalah pembayaran tunjangan kepada pegawai yang sedang menjalani masa pidana atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

“BPK menemukan pembayaran gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju tidak sesuai ketentuan, antara lain kepada ASN yang sedang menjalani hukuman pidana, ASN yang tidak masuk kerja lebih dari satu tahun tanpa alasan sah, serta ASN yang sedang tugas belajar. Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp532.000.000,00.” Salah satu catatan BPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dimana pembayaran gaji, tunjangan pada tahun 2024, diketahui masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam pelaksanaan belanja gaji dan tunjangan.

baik itu kepada pegawai yang ditahan atau dipidana, pegawai yang tidak masuk lebih dari setahun tanpa alasan yang sah dan pembayaran tunjangan umum dan fungsional kepada pegawai yang sedang dalam tugas belajar.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Mamuju, Muhammad Yani, SH., M.Si., CGCAE, mengungkapkan, pihaknya sudah lakukan tindakan melalui surat bupati kepada OPD yang bersangkutan agar menarik kembali pembayaran dari ASN yang bersangkutan.

“Yang pertama ini memang ranahnya ada di BKD, tetapi kami sudah tindak lanjuti dengan menyurati OPD masing-masing untuk melakukan penarikan. Bahkan ada beberapa ASN yang sudah mulai mencicil pengembalian kelebihan gaji itu,” jelas Yani. 19/9/25.

Yani juga tambahkan bahwa sebagian ASN sudah dikenai sanksi administrasi yaitu penghentian gaji. Sementara untuk mekanisme pengembalian, Inspektorat akan menggelar Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) pada awal Oktober mendatang.

“Kami sudah jadwalkan pra-sidang minggu depan, kemudian sidang penuh di bulan Oktober. ASN yang bersangkutan akan diminta mempertanggungjawabkan, apakah mengembalikan secara sekaligus atau dicicil dengan jaminan aset,” terang Yani.

Menurutnya, kesempatan diberikan kepada ASN hingga akhir September untuk menyelesaikan pengembalian secara sukarela. Jika tidak, maka proses MPTGR akan menjadi jalan terakhir untuk memastikan kerugian daerah dikembalikan.

Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat

Berita Terkait

Mau Naik Daya Listrik? Ini Saat yang Tepat, PLN Beri Diskon 50 Persen
Imigrasi Mamuju Beberkan Capaian Kinerja Semester I 2026, PNBP Tembus Rp1,44 Miliar
Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi
KOMARA Guncang Kesadaran Sejarah, Mamuju Heritage Forum 2026 Jadi Tonggak Merawat Identitas Mamuju
PT Jamkrindo Cabang Mamuju Salurkan Bantuan TJSL ke SDN 040 Bunu Polewali Mandar
Tak Sekadar Menjamin, Jamkrindo Mamuju Bangun Masa Depan Anak Sulbar Lewat Program TJSL
115 Hektare dalam Kabut Keterangan, Saksi Akui Milik Pak Balo, Pejabat Bantah, Hakim Singgung Ketidak jujuran
Dari Kelas hingga UMKM, Celebes Education Festival 2026 Rayakan Karya dan Kreasi Sulawesi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:04 WITA

Mau Naik Daya Listrik? Ini Saat yang Tepat, PLN Beri Diskon 50 Persen

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:09 WITA

Imigrasi Mamuju Beberkan Capaian Kinerja Semester I 2026, PNBP Tembus Rp1,44 Miliar

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:42 WITA

Tamparan Telak untuk BRI! Pengadilan Tinggi Sulbar Tolak Dalih Gempa, Nasabah Menang Lagi

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:27 WITA

KOMARA Guncang Kesadaran Sejarah, Mamuju Heritage Forum 2026 Jadi Tonggak Merawat Identitas Mamuju

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:34 WITA

PT Jamkrindo Cabang Mamuju Salurkan Bantuan TJSL ke SDN 040 Bunu Polewali Mandar

Berita Terbaru