Ada Temuan Pembayaran Gaji di Pemkab Mamuju

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 15:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat menemukan praktik pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mamuju yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan ini termuat di Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Mamuju Tahun Anggaran 2024.

Salah satu temuan yang paling mengkhawatirkan adalah pembayaran tunjangan kepada pegawai yang sedang menjalani masa pidana atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah.

“BPK menemukan pembayaran gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju tidak sesuai ketentuan, antara lain kepada ASN yang sedang menjalani hukuman pidana, ASN yang tidak masuk kerja lebih dari satu tahun tanpa alasan sah, serta ASN yang sedang tugas belajar. Kondisi ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp532.000.000,00.” Salah satu catatan BPK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dimana pembayaran gaji, tunjangan pada tahun 2024, diketahui masih terdapat beberapa ketidaksesuaian dalam pelaksanaan belanja gaji dan tunjangan.

baik itu kepada pegawai yang ditahan atau dipidana, pegawai yang tidak masuk lebih dari setahun tanpa alasan yang sah dan pembayaran tunjangan umum dan fungsional kepada pegawai yang sedang dalam tugas belajar.

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Mamuju, Muhammad Yani, SH., M.Si., CGCAE, mengungkapkan, pihaknya sudah lakukan tindakan melalui surat bupati kepada OPD yang bersangkutan agar menarik kembali pembayaran dari ASN yang bersangkutan.

“Yang pertama ini memang ranahnya ada di BKD, tetapi kami sudah tindak lanjuti dengan menyurati OPD masing-masing untuk melakukan penarikan. Bahkan ada beberapa ASN yang sudah mulai mencicil pengembalian kelebihan gaji itu,” jelas Yani. 19/9/25.

Yani juga tambahkan bahwa sebagian ASN sudah dikenai sanksi administrasi yaitu penghentian gaji. Sementara untuk mekanisme pengembalian, Inspektorat akan menggelar Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR) pada awal Oktober mendatang.

“Kami sudah jadwalkan pra-sidang minggu depan, kemudian sidang penuh di bulan Oktober. ASN yang bersangkutan akan diminta mempertanggungjawabkan, apakah mengembalikan secara sekaligus atau dicicil dengan jaminan aset,” terang Yani.

Menurutnya, kesempatan diberikan kepada ASN hingga akhir September untuk menyelesaikan pengembalian secara sukarela. Jika tidak, maka proses MPTGR akan menjadi jalan terakhir untuk memastikan kerugian daerah dikembalikan.

Penulis : Muhammad Taufiq Hidayat

Berita Terkait

PKS Resmi Usulkan Jalaluddin Syam, Perebutan Wagub Sulbar Dimulai
Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan
Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot
Jalaluddin, Putra Tanah Mandar yang Disebut-sebut Layak Mengisi Kursi Wagub Sulbar
Kursi Wagub Sulbar Kosong, Nama Jalaluddin dari PKS Mulai Muncul di Publik
Ray Akbar, Pemblokiran ASN Bukti Kepemimpinan Gagap
KKMSB Kaltim Salurkan Bantuan kepada Penyintas Kebakaran di Kampung Tulu Polman
Residivis Lima Kali Dipenjara Perkosa Kurir di Kebun Sawit

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 05:58 WITA

PKS Resmi Usulkan Jalaluddin Syam, Perebutan Wagub Sulbar Dimulai

Rabu, 15 April 2026 - 10:13 WITA

Inisial R Disorot, BK DPRD Sulbar Tegaskan Tak Akan Gegabah Proses Laporan

Selasa, 14 April 2026 - 20:10 WITA

Program MBG Diduga Tercoreng Suap Rp50 Juta, Oknum Legislator Sulbar Disorot

Jumat, 10 April 2026 - 12:50 WITA

Jalaluddin, Putra Tanah Mandar yang Disebut-sebut Layak Mengisi Kursi Wagub Sulbar

Jumat, 10 April 2026 - 12:48 WITA

Kursi Wagub Sulbar Kosong, Nama Jalaluddin dari PKS Mulai Muncul di Publik

Berita Terbaru