Suarasulbar.id, Mamuju – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba Minggu, 9 Maret 2025.
Dalam sebuah operasi, tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan pengedar dan satu orang lainnya bertindak sebagai kurir. Penangkapan dilakukan di Desa Buana Sakti, Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 14 saset narkotika jenis sabu yang siap diedarkan, serta uang tunai sebesar Rp1.300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial BR (26), WU (33), dan K (21). Mereka ditangkap di kediaman WU, sesaat setelah mengonsumsi sabu. Selanjutnya, petugas bergerak menuju rumah BR yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu yang akan diedarkan.
Penggeledahan di kamar BR membuahkan hasil, di mana petugas berhasil menemukan sabu-sabu dan uang tunai yang disembunyikan.
Menurut keterangan Kompol Eduard Steffry Allan T,
“BR dan WU berperan sebagai pengedar, sedangkan K bertindak sebagai kurir” Ucapnya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, BR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial HR, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, Ditresnarkoba Polda Sulbar tengah memburu HR guna melengkapi rangkaian penyelidikan dan proses hukum.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Barat.” Tambahnya.
“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba bagi masyarakat” tegasnya.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka. Polda Sulbar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap individu yang terlibat dalam peredaran narkoba, tanpa pandang bulu.












