Besaran Zakat Fitrah Untuk Warga Mateng

- Penulis

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarasulbar.id, Mateng – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) telah menentukan besaran nilai Zakat fitrah dan fidya 1445 Hijriah tahun 2024 Masehi untuk masyarakat muslim di Kabupaten Mamuju Tengah.

Terkait besaran zakat fitra dan fidyah untuk masyarakat kabupaten Mamuju Tengah dibenarkan ketua Baznas Kabupaten Mamuju Tengah Kamsul saat ditemui di kantornya, Jln tran Sulawesi, kota Topoyo. Hari jum’at (22/3/2024).

” Untuk nilai zakat fitrah wilayah Kabupaten Mamuju Tengah, Baznas sudah mengeluarkan pengumuman tentang  besaratan zakat fitrah untuk ummat muslim yang ada di kabupaten Mamuju Tengah berdasarkan keputusan Bupati Mateng, nomor 75 tahun 2024, tanggal 4 Maret 2024, tentang penetapan besaran zakat fitra dan fidyah,” kata Kamsul”.

Disampaikan di Ruang kerjanya,bahwa adapun besaran zakat fitrah 1445 Hijriah sebagai berikut :
1. 3 kg beras perjiwa, berlaku bagi ummat islam se Kabupaten Mamuju Tengah
2. Abila dinilai dengan uang, maka :
A. Beras merah seharga 20.000,00 kali 4 liter = 80.000,00
B. Beras premium seharga 16.500,00 kali 3 kg = 49.500,00
C. Beras medium seharga 15.500,00 kali 3 kg =46.500, 00
D. Beras biasa seharga 14.500.00 kali 3 kg = 43.500,00
E. Beras jagung seharga 10.000,00 kali 3 kg = 30.000.00

Kamsul mengatskan bahwa untuk pembayaran zakat fitrah nya, itu sudah bisa dilakukan pembayaran sekarang di tempat yang sudah dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) kab. Mamuju Tengah di desa masing – masing.

” Kami harapkan semua masyarakat muslim di kabupaten Mamuju Tengah sekiranya berzakat pada amil- amil yang sudah di bentuk dan ditunjuk oleh Baznas Mamuju Tengah,” pinta Kamsul Ketua Basznas Mamuju Tengah.

Lanjut dari pada itu pemerintah berharap bahwa seluru ummat Islam sekabupaten Mamuju tengah agar menyelesaikan pembayaran zakat fitrah & zakat mal sebelum shalat idul Fitri dilaksanakan.(*)

Penulis : Iman

Editor : Aji

Berita Terkait

Praktik Jerigen di SPBU Karossa Disorot
Ketidak Patuhan Pajak Perusahaan Tambang, Pemerintah Jangan Tutup Mata!
Pelabuhan Misterius di Kambunong, Diduga Ada Kepentingan Korporasi, Pemkab Mateng Bungkam
Pembangunan Pelabuhan di Kambunong, Mateng, Proyeknya untuk Siapa?
DPRD Mateng Setujui APBD Perubahan 2025, Pemerintah Diminta Fokus ke Sektor Prioritas Sumber Artikel berjudul ” DPRD Mateng Setujui APBD Perubahan 2025, Pemerintah Diminta Fokus ke Sektor Prioritas
Anggota DPRD Pasangkayu, Terima Kunjungan DPRD Mateng
Kanwil Kemenkum Sulbar Rapat Bersama Pansus DPRD Mamuju Tengah
UPTD PPRD Mamuju Tengah Sosialisasikan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 ke Sejumlah Perusahaan di Mateng

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 12:09 WITA

Praktik Jerigen di SPBU Karossa Disorot

Selasa, 11 November 2025 - 14:17 WITA

Ketidak Patuhan Pajak Perusahaan Tambang, Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Jumat, 7 November 2025 - 17:40 WITA

Pelabuhan Misterius di Kambunong, Diduga Ada Kepentingan Korporasi, Pemkab Mateng Bungkam

Selasa, 4 November 2025 - 12:50 WITA

Pembangunan Pelabuhan di Kambunong, Mateng, Proyeknya untuk Siapa?

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:55 WITA

DPRD Mateng Setujui APBD Perubahan 2025, Pemerintah Diminta Fokus ke Sektor Prioritas Sumber Artikel berjudul ” DPRD Mateng Setujui APBD Perubahan 2025, Pemerintah Diminta Fokus ke Sektor Prioritas

Berita Terbaru