Mamuju Tengah, Suarasulbar.id – Aktivitas yang diduga tidak sesuai aturan Pertamina didapati terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
SPBU tersebut diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dan pertalite bersubsidi kepada konsumen menggunakan jerigen dan mobil pribadi praktik yang jelas melanggar ketentuan pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Temuan ini mencuat setelah warga sekitar memantau aktivitas di SPBU tersebut.
Terlihat beberapa orang mengisi solar dan pertalite bersubsidi ke dalam jerigen dalam jumlah besar, yang kemudian diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi atau digunakan untuk kegiatan industri yang sebenarnya tidak berhak atas subsidi.
Praktik ini tentu merugikan masyarakat, khususnya nelayan, petani, dan pelaku usaha kecil yang sangat membutuhkan solar dan pertalite bersubsidi untuk menunjang aktivitas ekonomi mereka.
Selain itu, tindakan tersebut juga merugikan negara, mengingat subsidi BBM berasal dari APBN yang bersumber dari pajak rakyat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah. Ia mengatakan bahwa aktivitas pengisian BBM ke dalam jerigen membuat pasokan BBM bersubsidi di SPBU Karossa cepat habis, padahal kuota yang masuk sebenarnya cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
“Kami sering lihat orang isi solar atau pertalite pakai jerigen dalam jumlah besar menggunakan mobil pribadi, bahkan ada yang bolak-balik. BBM subsidi itu seharusnya untuk nelayan dan masyarakat kecil, bukan untuk dijual lagi. Para pelangsir bisa bebas ambil banyak karena ada persetujuan tertentu dengan pihak SPBU,” ungkapnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab SPBU Karossa, Rais, memberikan penjelasan.
Ia menyebut bahwa pihaknya melayani pengambilan BBM menggunakan jerigen karena para pembeli memiliki surat rekomendasi resmi.
“Kami layani jerigen karena mereka ada surat rekomendasi pengambilan BBM. Kami juga sudah atur agar pelangsir yang mengambil BBM pakai jerigen hanya dilayani pada malam hari, minimal 2–3 jerigen per surat rekomendasi. Kami pisahkan juga dispenser untuk jerigen dan umum agar tidak mengganggu pelayanan masyarakat,” jelas Rais.
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk membantu masyarakat di daerah terpencil.
“Kalau kami tidak layani jerigen, kasihan orang-orang di pedalaman terutama nelayan yang tinggal di pesisir dan pulau,” tambahnya.











