Delapan Bulan Perbup Terbit, Namun Pemkab Mamuju Masih Pungut BPHTB dan PBG

- Penulis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 17:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mamuju, Suarasulbar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real estate Indonesia (REI) Sulawesi Barat mendesak pemerintah kabupaten Mamuju untuk membebaskan Bea Perolehan Hak tas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dinilai memberatkan masyarakat menengah kebawa yang ingin memiliki rumah dengan Harga terjangkau.

Minta Jaya Ginting Selaku Ketua DPD REI Sulbar dalam konfrensi pers menjelaskan bahwa dengan adanya keputusan tiga Menteri bersama mengintruksikan pembebasan pajak BPHTB dan pembebasan retribusi PBG diseluruh Kabupaten Kota harusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah untuk mentiadakan pajak tersebut.

“Kebijakan ini adalah bagian dari program nasional Presiden Prabowo Subianto untuk wujudkan pembangunan tiga juta rumah warga” Ucapnya saat konferensi pers di cafe Mamuju, Rabu 21/8/25.

Namun, sampai saat ini pajak BPHTB dan PBG masih belum di terapkan di Mamuju, padahal telah keluar Perbup Mamuju NO36/2024 pada tanggal 31/12/2024, yang dimana seharusnya sudah diberlakukan, namun kenyataannya sampai saat ini masih dipungut.

“Sudah lebih dari delapan bulan sejak Perbup 36 tahun 2024 diterbitkan, dan sampai sekarang pemkab Mamuju belum juga melaksanakan aturan yang dibuat oleh bupati sendiri. Kami meminta dengan sangat sekaligus tegas agar ibu bupati segera menjalankan kebijakan tersebut,” ungkapnya

Ginting meminta agar Pemkab Mamuju serta Pemprov Sulbar segera menerapkan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG ini agar masyarakat kecil mampu memiliki rumah. Ini dianggap sebagai hal penting bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, sebab dengan diberlakukannya pembebasan BPHTB dan PBG yang mrupakan tanggungan masyarakat, akan menjadi lebih ringan bagi rakyat kecil.

“Ini bukan kepentingan kami atau pengembang, ini demi kesejahteraan masyarakat kecil agar bisa memiliki rumah dengan biaya terjangkau,” tegas Ginting.

Penulis : Muh Taufiq Hidayat

Berita Terkait

Waketum DPP Hanura Tekankan Konsolidasi dan Regenerasi Kader di Musda IV Sulbar
ATR/BPN Sebut Tak Pernah Terbitkan Sertifikat di Objek Sengketa
Muhammad Reza Tinjau Langsung Keluhan Warga Karema
Saatnya UMKM Naik Kelas, Jamkrindo Buka Gerbang Besar Ekonomi Sulbar
Jelang Open Tournament, FORKI Sulbar Gelar Penataran Wasit dan Juri
Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta
Di Sidang, Eks WKSM Sebut Lahan Sengketa Milik Pak Balo, Bukan Perusahaan
10 Anggota DPRD Polman Diperiksa Kejati, Siapa yang Akan Terseret?

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:32 WITA

Waketum DPP Hanura Tekankan Konsolidasi dan Regenerasi Kader di Musda IV Sulbar

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:06 WITA

Muhammad Reza Tinjau Langsung Keluhan Warga Karema

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:52 WITA

Saatnya UMKM Naik Kelas, Jamkrindo Buka Gerbang Besar Ekonomi Sulbar

Rabu, 29 April 2026 - 20:05 WITA

Jelang Open Tournament, FORKI Sulbar Gelar Penataran Wasit dan Juri

Rabu, 29 April 2026 - 17:50 WITA

Belanja Natura Bermasalah, BPK Sebut Ketua DPRD Mamuju dalam Temuan Rp70 Juta

Berita Terbaru