Suarasulbar.id, Mamuju – Mantan Ketua KPUD Mamuju, Tri Winarno, melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Sulawesi Barat (Sulbar) berinisial R ke Polresta Mamuju atas tuduhan pencurian uang kotak amal masjid yang diviralkan di media sosial.
“Saya dituduh mencuri uang kotak amal masjid oleh seorang oknum ASN Kemenag Sulbar berinisial R. Tuduhan tersebut diviralkan di akun Facebook atau Meta,” ungkap Tri Winarno kepada awak media di Polresta Mamuju, Selasa (11/3/2025).
Tri Winarno menambahkan, sebagai pelapor, ia telah dimediasi oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polresta Mamuju. Namun, terlapor menolak untuk meminta maaf.
“Saya sebagai korban sudah memberikan kesempatan kepada terlapor untuk meminta maaf, namun yang bersangkutan bersikeras,” jelas Tri Winarno.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebagai korban, ia meminta kepada penyidik untuk memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pihak penyidik harus menangani kasus ini dengan serius,” pintanya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Mamuju, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Herman Basir, membenarkan laporan yang diajukan oleh mantan Ketua KPUD Mamuju.
“Kasus ini sudah ditangani oleh Satuan Reskrim Polresta Mamuju. Saat ini masih dalam tahap verifikasi. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara, dan jika terbukti, kasus ini akan dilanjutkan,” jelas Herman Basir. (Tfq/)












