Mamuju, Suarasulbar.id – Polresta Mamuju menindak lanjuti kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Hari ini, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Mamuju memanggil sekaligus dua kepala desa terkait dugaan penyalah gunaan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 1,1 miliar.
Dua kepala desa yang dipanggil dalam penyelidikan adalah Desa Tanete Pao dan Desa Tanambuah
Kedua tersangka masing-masing inisial NR dan IB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tipikor Polresta Mamuju pada Rabu 5 November 2025.
Hal itu dibenarkan Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir saat dikonfirmasi wartawan, Senin 10 November 2025.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman basir, membenarkan pemanggilan pemeriksaan dengan status tersangka tersebut
“Betul, hari ini pemanggilan kedua kepala desa tanete pao dan tanam buah di panggil untuk dimintai keterangan” ujar Ipda Herman basir saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Menurutnya, pemanggilan ini merupakan penggilan pertama usai keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten Mamuju ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1,1 Milyar.











